“Pelanggan sudah memberikan kewajibannya membayar iuran. Masyarakat juga punya hak mendapatkan pelayanan secara prima, termasuk kualitas air yang sesuai standar,” katanya.
Selain itu, Komisi II berencana meminta keterangan dari pihak terkait. Termasuk kepala cabang yang menangani wilayah dengan keluhan air keruh.
“Kami akan panggil kepala cabangnya. Ada masukan dari masyarakat berkaitan dengan kualitas air yang diterima pelanggan, dan itu harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Cakra berharap Bupati segera menetapkan Dirut definitif. Kepastian kepemimpinan diharapkan memperkuat pengambilan keputusan sekaligus mendorong pembenahan pelayanan air bersih di Kabupaten Cirebon. (zen)