Pansus DPRD Majalengka Rampungkan Raperda Kepemudaan, Target Jadi Perda November 2026

Jumat 30-10-2026,21:55 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Iim Abdurahim

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan telah menyelesaikan pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.

Selanjutnya, Raperda inisiatif DPRD itu akan memasuki tahapan harmonisasi di tingkat Biro Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Penyelesaian pembahasan di tingkat pansus menjadi langkah penting dalam proses pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pembangunan dan pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Dealer VinFast Resmi Dibuka di Majalengka, Tawarkan 3 Motor Listrik Mulai Rp19 Juta

Anggota Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kabupaten Majalengka, Moch Fajar Sidik mengatakan seluruh materi pembahasan di tingkat pansus telah dirampungkan.

Tahapan berikutnya adalah membawa hasil pembahasan tersebut kepada instansi terkait untuk menjalani proses harmonisasi dari sisi hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Fajar, Jumat 30 Oktober 2026. Dia menyebutkan, proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pembahasan Raperda Kepemudaan di tingkat pansus sudah selesai. Langkah selanjutnya, hasil pembahasan ini akan kita bawa ke Biro Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum untuk proses lebih lanjut," ujar Fajar.

BACA JUGA:Transparan dan Tepat Sasaran, Baznas Majalengka Pastikan Pengelolaan Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.

Pihaknya berharap seluruh proses pembentukan Raperda Kepemudaan dapat berjalan sesuai jadwal. DPRD Kabupaten Majalengka pun menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda pada akhir November 2026.

"Target kami, akhir November 2026 Perda Kepemudaan ini sudah selesai. Karena itu, tahapan selanjutnya akan segera kita tempuh agar prosesnya tidak mengalami keterlambatan," katanya.

Fajar menjelaskan, keberadaan Perda Kepemudaan nantinya diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan kebijakan pembangunan sektor kepemudaan secara lebih terarah.

BACA JUGA:Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Majalengka Bidik 18 Emas di Porprov XV Jabar 2026

Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai arah program pemberdayaan, pembinaan, serta pengembangan potensi generasi muda di berbagai bidang.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah.

Kontribusi generasi muda tidak hanya terbatas pada kegiatan sosial dan organisasi, tetapi juga mencakup sektor pendidikan, ekonomi kreatif, kewirausahaan, kebudayaan, olahraga, hingga pembangunan masyarakat.

Karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mampu memberikan arah kebijakan sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai potensi dan kreativitas anak muda.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Program SPHP, Bulog Cirebon Perkuat Pengawasan Distribusi Beras SPHP

Melalui Perda Kepemudaan, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, komunitas, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta berbagai elemen masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem kepemudaan yang produktif, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Majalengka.

Fajar menegaskan, penyusunan Raperda Kepemudaan tidak semestinya hanya menjadi bagian dari penyelesaian agenda legislasi DPRD.

BACA JUGA:7 Desain Dapur Minimalis Paling Popular : Cocok Bagi yang Suka Dapur Kekinian

Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan generasi muda dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kabupaten Majalengka kini mendorong percepatan tahapan berikutnya agar target penyelesaian pada akhir November 2026 dapat tercapai. *

Kategori :