RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Lambat laun, ribuan arsip yang tersimpan di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Cirebon berpotensi mengalami kerusakan. Seiring bertambahnya usia arsip maupun risiko kejadian lain seperti ancaman bencana. Untuk itu, cadangan arsip berupa arsip digital sangat diperlukan.
KepalaSeksi Pengelolaan Arsip Dinamis Dispusip Kota Cirebon, M Samsudi menjelaskan, Depo Arsip menyimpan banyak arsip kuno peninggalan Belanda. Arsip tersebut berupa konsep pembangunan di Kota Cirebon dan sekitarnya.
\"Banyak arsip isinya tentang peta pembangunan Kota Cirebon. Ini dibuat zaman Belanda oleh orang Belanda saat masa kolonial,\" ujar Samsudin.
Tak hanya itu, Depo Arsip juga menyimpan ragam arsip lain yang jumlahnya cukup banyak. Arsip tersebut merupakan harta karun dan kekayaan Kota Cirebon yang tak ternilai harganya. Sehingga penting untuk dilestarikan.
Salah satu bentuk pelestariannya, lanjut Samsudin, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, merawat arsip asli dengan baik. Kedua, melakukan digitalisasi arsip untuk keperluan studi maupun penelitian. Sehingga data bisa diambil tanpa menyentuh arsip yang asli.
Dispusip Kota Cirebon sudah memulai melakukan digitalisasi arsip sejak tahun 2020. Secara bergiliran, arsip-arsip dipindai menggunakan kamera, kemudian dijadikan dokumen digital PDF. Lalu disusun katalog agar memudahkan pencari data terkait arsip kuno.
Samsudin mengatakan, meski minim anggaran, pemeliharaan arsip tetap dilakukan dengan baik. Hal itu guna melestarikan arsip kuno. Pada gilirannya, Dispusip ingin digitalisasi arsip tak hanya dilakukan pada arsip milik Depo Arsip.
\"Melainkan digitalisasi dapat dilakukan pada arsip-arsip kuno yang dimiliki perorangan,\" kata Samsudin.
Samsudin menyebut, jumlah arsip kuno yang dimiliki perorangan di Kota Cirebon sangat banyak. Sebagian menyerahkan arsip tersebut secara sukarela ke Depo Arsip untuk dirawat. Sedangkan sebagian lainnya memilih merawat sendiri arsip kuno tersebut.
\"Ada rencana mendatangi tokoh-tokoh atau orang yang masih merawat arsip kuno sendiri untuk diambil data digitalnya atau melakukan akuisisi arsip otentiknya. Karena secara undang-undang, arsip kuno atau benda cagar budaya harus dilestarikan,\" ucapnya.
\"Hanya saja, saat ini, belum ada dukungan anggaran untuk melakukan itu. Secara undang-undang kita berhak untuk mengambil arsip kuno itu. Tapi secara akhlak kita harus kulo nuwun dengan yang punya arsip,\" pungkasnya. (wan)