Ketua DPRD Setuju Tunda Pemilu, Tapi Perpanjang Jabatan di Daerah Juga

Rabu 09-03-2022,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemilu serentak 2024 disebut-sebut bakal diundur. Usulan itu muncul dari para ketua umum partai politik. Wacana itu berimbas pada masa jabatan politik di pemerintahan. Masa jabatannya otomatis bertambah. 

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi MSi mengatakan, wacana pemilu serentak 2024 diundur seperti masih banyak dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Memang ada plus minusnya rencana pemilu serentak 2024 diundur. 

Misalnya, masa jabatan Presiden, Gubernur, Bupati, DPR RI, DPRD Provinsi sampai DPRD Kota/Kabupaten diperpanjang. \"Kalau cuma DPR RI nya saja sih ngapain? Ketika sampai daerah masa jabatan diperpanjang okelah,\" ujar Luthfi sambil tersenyum lebar kepada Rakyat Cirebon.

Ia mengakui, memang periode ini terlalu banyak hambatan dalam pembangunan, baik di daerah maupun nasional. Dua tahun terakhir tidak bisa berbuat banyak akibat pandemi Covid-19. Kemudian, normalisasi ekonomi pun jadi PR tersendiri. 

\"Artinya, ketika manfaat pemilu diundur lebih banyak, kami sepakat. Mendukung wacana tersebut. Yang penting diundurnya pemilu dan penambahan masa jabatan itu lebih produktif. Kalau tidak produktif sih gak usah lah ya,\" kata Luthfi. 

Menurut Luthfi, pengunduran pemilu serentak 2024 bisa legal ketika terjadi bencana nasional. Bahkan dunia internasional. Dampaknya jelas. Perekonomian, trennya negatif. Mandek. Pengangguran naik signifikan. 

\"Dana yang menjadi dasar diundur lainnya adalah soal dinamika internasional. Perang Rusia-Ukraina sangat mungkin eksesnya lari ke mana-mana. Saya gak tahu ujungnya di mana. Tapi ketika merembet menjadi pemantik perang dalam skala yang lebih besar, pemilu serentak diundur itu adalah suatu keniscayaan,\" terangnya. 

Saat disinggung apakah diundurnya pemilu menyalahi konstitusi? Politisi PKB itu menjelaskan, prosesnya panjang ketika pengunduran pemilu melalui sidang MPR, menyakinkan 575 DPR RI plus 360-an DPD.  

Ketika disepakati diputuskan di forum MPR dan sudah bermufakat. Artinya sudah disetujui oleh semua stakeholder negara. \"Maka pemilu serentak diundur atau ditunda pelaksanaannya di 2024,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait