Penempatan Jabatan Usai Penyetaraan Amburadul

Kamis 24-02-2022,11:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Penyetaraan jabatan struktural ke fungsional mendapat kritik. Dinilai amburadul. Pasalnya, penempatan jabatannya tidak sesuai. Harus direvisi segera. Pasalnya membuka peluang adanya gugatan.

Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn menjelaskan sebenarnya kebijakan pemerintah pusat itu memberlakukan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, tujuannya baik. Agar ASN profesional, bertindak efisien dan efektif.

\"Tapi pada saat orangnya yang menjabat struktural, itu diskresi Bupati. Sehingga keberhasilan penyederhanaan birokrasi ini, kalau pemerintah pusat sudah bagus. Tapi bagus tidaknya kan sistem nih. Tergantung orangnya yang menduduki jabatan itu. Khusus Kabupaten Cirebon, tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi bahkan bisa dikatakan kecelakaan,\" katanya, Rabu (23/2).

Karena semula penempatan orang di jabatan struktural ini tidak melihat rumpun jabatan. Ia mencontohkan, ada Kasubag Keuangan yang berlatarbelakang sarjana teknik, menjadi analis keuangan. Selain itu, ada juga sarjana teknik di PUTR, strukturalnya di pegang oleh ekonomi kemudian fungsionalnya dari teknik.

\"Kalau jabatan struktural gampang dipindah-pindah. Tapi kalau jabatan fungsional itu selamanya. Kalaupun diberi kesempatan untuk pindah itu melalui ujikom, penyesuaian lagi, atau pun pindah ke struktural, strukturalnya sedikit. Belum dirasakan oleh pegawai yang bersangkutan,\" katanya.

Sejauh ini, para pejabat belum merasakan dampak yang akan ditemui dikemudian hari. Tapi lambat laun mereka akan merasakannya, bahwa tidak akan gampang pindah ke jabatan lain. Seperti analis keuangan yang berlatar belakang sarjana teknik, akan susah untuk ke teknik.

\"Jadi yang dirugikan tetap masyarakat. Saya sebagai ketua KORPRI ingin on the track. Bukan hanya tekstual bahwa ini demi menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Jabatan struktural pindah ke fungsional saja. Tapi yang menempati struktural, awalnya benahi dulu dengan yang serumpun jabatan. Sehingga pada saat diberlakukan penyetaraan, bisa sesuai,” kata Iis.

Sebenarnya di Kabupaten Cirebon ini, bukan karena kekurangan tenaga professional. Tapi persoalannya karena salah menempatkan.

“Ahli teknik ada, tapi kenapa di tempatkan di keuangan. Ahli SDM juga kenapa di tempatkan di tempat yang lain. Jadinya keberadaannya kurang manfaat, baik bagi organisasi maupun masyarakat,” katanya.

Alhasil, ketika Pemda tidak profesional masyarakat yang dirugikan. Kenapa ini terjadi, karena yang mempetimbangkan jabatan juga bukan ahlinya.

Kadis Dinsos ini pun meragukan kapasitas Baperjakat. Karena latar belakang keilmuan dan pengalaman dinilai tidak sesuai.

“Makanya hasilnya amburadul, kasihan organisasi, ASN dan Bupatinya,” tegas Iis.

Ia pun mengingatkan harusnya sebelum penyetaraan, dikaji dulu. Penempatan jabatannya disesuaikan dengan rumpun jabatannya.

“Karena yang menilai bukan ahlinya. Hasilnya juga amburadul. Kebijakan pemerintah ini, harusnya jabatan struktural yang akan fungsional ini di tempati oleh orang-orang yang sesuai rumpun jabatannya. Baperjakat harus sering baca, konsultasi dan bertanya ke ahlinya,” imbuhnya.

Iis menjelaskan sebenarnya keputusan pelaksanaan penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional itu, masih bisa direvisi. Makanya, ia menyarankan agar dilakukan segera.

Tags :
Kategori :

Terkait