RAKYATCIREBON.ID - Konsultasi kepada Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait hak dan kewajiban ketua DPRD yang dilengserkan melalui paripurna, ternyata sudah dilakukan Sekretariat DPRD jauh-jauh hari sebelum paripurna.
Langkah itu dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, setelah Sekretariat DPRD menerima laporan paripurna pengusulan pergantian ketua dewan yang sudah diagendakan Bamus.
\"Kita konsultasi sebelum paripurna. Sebagai bentuk antisipasi kami,\" jelas Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya saat diwawancarai, kemarin.
Setwan sendiri, lanjut Agus, melayangkan surat konsultasi terkait hal serupa kepada tiga lembaga. Yakni kepada Inspektorat, BPKPD serta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk BPKPD, sudah memberikan jawaban. Intinya, menyerahkan penjelasan kepada Inspektorat. Sehingga bisa dikatakan, jawaban dari BPKPD satu pintu dari Inspektorat. Yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban ketua DPRD masih melekat kepada Affiati SPd sampai penetapan gubernur.
\"Dari BPKPD menyerahkan ke Inspektorat. Kita masih nunggu jawaban dari Sekda Provinsi. Yang ke provinsi, isinya lebih detail ke persoalan hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD. Hak keuangan tidak ada masalah, karena yang untuk Februari sudah kita tunaikan sebelum paripurna. Kita menunggu arahan provinsi untuk bulan Maret,\" jelas Agus.
Ditanya mengenai fasilitas yang melekat kepada Affiati, mengingat saat ini statusnya menjadi ketua DPRD yang melalui paripurna disetujui untuk diusulkan diganti, menurut Agus, semua masih melekat dan belum ada yang dikembalikan. Karena memang secara hukum, status SK penetapan Affiati sebagai Ketua DPRD 2019-2024 dari pemprov belum dicabut atau dibatalkan.
\"Fasilitas masih. Termasuk rumdin, kendaraan, ajudan serta sepri. Karena memang secara hukum, status SK penetapan Affiati sebagai Ketua DPRD 2019-2024 dari pemprov belum dicabut atau dibatalkan,\" kata Agus.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi juga mengatakan, sesuai ketentuan, hak dan kewajiban Affiati masih melekat. Dan paripurna persetujuan pergantian tidak berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya.
\"Hak dan Kewajiban, sebelum penetapan oleh gubernur ya masih. Ini kan sifatnya baru usulan. Selama belum definitif, maka hak dan kewajibannya masih melekat. Begitu berdasarkan PP 12 tahun 2018,\" tegasnya. (sep)