RAKYATCIREBON.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dengan Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon dinilai ngambang. Hal itu karena Bidang Bangunan Gedung (BG) DPUTR seratus persen mengadopsi PP nomor 16 tahun 2021, tentang PBG.
Sementara untuk menempuh PBG saja, persyaratannya tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh Bidang BG DPUTR. Hal itu, dikatakan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.
Yoga menduga, PUTR mempunyai kepentingan lain, sehingga pengusaha atau masyarakat yang akan membuat PBG merasa berat dengan banyaknya persyaratan. Meski kabarnya perizinan sudah disederhanakan, tapi tetap saja harus ada rekomendasi dinas terkait.
\"Kalau saya lihat, proses advice planning tetap harus dilakukan, proses di pertanian juga masih ada, belum amdal lalin dan amdal dari LH. Lah ini sih sama saja. Sementara undang-undang cipta kerja kan menyederhanakan perizinan termasuk pengurusan PBG. Wajar kalau saya pribadi menduga ada kepentingan lain di PUTR,\" ungkap Yoga, Kamis (3/2).
Dirinya tidak menampik, harus ada retribusi PBG yang dulu dikenal sebagai retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang paling parahnya, saat ini bangunan harus punya Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Artinya, siapa saja yang akan mendirikan bangunan dan membuat PBG, harus di cek oleh konsultan. Justru disinilah ada biaya yang diduga cukup besar.
\"Bangunan atau gedung itu harus mengantongi SLF. Hitungannya bagaimana luas bangunan itu sendiri. Nah sekarang kalau setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF, terus bagaimana dengan rumah-rumah warga yang belum mengantongi SLF. Apakah harus dibongkar lagi,\" jelas Yoga.
Yoga juga menyoroti ribetnya proses PBG, ternyata berbanding terbalik dengan proses yang sudah ditetapkan. Padahal siapapun yang akan mengajukan PBG, tinggal masukan sistim Sim BG, baru log in. Setelah log in, baru PUTR melakukan verifikasi persyaratan yang dibutuhkan. Justru disinilah persyaratan apa saja, PUTR dinilai masih kelimpungan. Sementara mereka memaksa, Raperda segera di sahkan DPRD Kabupaten Cirebon.
\"Kalau persyaratannya masih seperti dulu, ya sama saja dong. Hanya ganti nama dari IMB menjadi PBG. Sederhanakan prosesnya supaya tidak banyak keluar biaya. Ini malah makin ribet dan banyak pintu yang harus dimasukan. Lihat saja, kalau memang tidak ada perubahan, tapi Raperda di sahkan, saya orang pertama yang akan intrupsi terus menerus saat paripurna pengesahan Perda PBG,\" tegasnya.
Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Ahmad Rizal mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, semua persyaratan sudah tertuang dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang PBG. Sedangkan PUTR yang mendesak supaya Perda segera disahkan, alasannya karena selama ini banyak potensi PAD dari retribusi PBG, hilang.
\"Kami sesuai aturan saja. Semua persyaratan kan sudah tertuang dalam Perda nomor 16 tahun 2021. Kalau Perda belum disahkan juga, semua bangunan tidak bisa diambil retribusi PBG nya,\" pungkasnya. (zen)