Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn menuturkan, BPNT tahun 2021 yang belum dicairkan melalui transaksi jumlahnya mencapai 28 ribu KPM. Nilainya pun bervariasi, ada yang Rp200 ribu sampai Rp1,6 juta. Bahkan, ada 5 ribu kartu KPM yang belum dibagikan di tahun 2021 kemarin.
\"Besarnya nilai tersebut itu karena ada KPM yang tidak melakukan transaksi pencairan satu bulan sampai delapan bulan. Bahkan lebih dari itu. Namun, untuk nilai secara keseluruhan tidak tau persis karena yang tau adalah perbankan,\" bebernya.
Ia menambahkan, untuk pencairan seluruhnya dinas sosial menargetkan sebelum tanggal 15 Februari 2022 harus tuntas. \"Deadline kita sampai 15 Februari harus beres,\" pungkasnya. (zen)