Momen Tahun Baru, Bupati Larang ASN Cuti dan Keluar Kota

Jumat 31-12-2021,11:15 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen tahun baru. Kebijakan ini tidak berbeda dengan yang diberlakukan pada momen Natal 2021 lalu.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 060/2942/Org. Yaitu tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Larangan  itu berlaku sejak 24 Desember 2021 lalu sampai dengan 2 Januari 2022.

Adapun pengecualiannya, yakni meliputi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Meski demikian, ketentuannya berlaku bagi yang telah memperoleh surat tugas dengan tanda tangan pejabat Eselon II atau kepala perangkat daerah.

Pengecualian lainnya, ASN yang bersangkutan dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Pengecualian ini, terlebih dahulu harus tetap mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah bersangkutan.

Selain itu, larangan tersebut berkaitan pula dengan ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron. Sehingga sepatutnya para ASN di Kabupaten Indramayu mematuhi larangan bepergian keluar daerah dan cuti yang ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya meminimalisir meningkatnya kasus Covid-19 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sementara itu, dalam unggahan di salah satu akun media sosialnya, Bupati Nina Agustina menyebutkan, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu baru saja mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam rakor yang diikuti oleh gubernur dan para kepala daerah itu membahas tentang penanggulangan Covid-19 saat Nataru serta penanganan varian Omicron.

“Varian Omicron harus diwaspadai, karena varian ini memiliki keparahan yang lebih, dibandingkan dengan jenis lain. Maka harus disikapi serius oleh kita semua,” ujar bupati.

Bupati juga meminta, selama periode Nataru masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Warga Indramayu yang sedang beraktivitas di luar rumah pastikan dengan penerapan prokes, jaga diri untuk keluarga di rumah,” pintanya. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait