Zona Tradisional Disorot Pemda, Ini Hasil Pertemuan Bupati dan Petani Getah Pinus

Zona Tradisional Disorot Pemda, Ini Hasil Pertemuan Bupati dan Petani Getah Pinus

Diskusi kepastian hukum. Puluhan anggota Kelompok Tani Hutan Getah Pinus penuhi undangan Bupati Kuningan.-(Bubud Sihabudin-Rakyat Cirebon)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Menggantungnya Kepastian Hukum Petani Getah Pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya sampai di meja Bupati Kuningan.

Selasa, 24 Februari 2026, puluhan petani didampingi Kepala Desa penyangga bergerak menuju pendopo, memenuhi undangan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi,  pertemuan ini diagendakan berlangsung mulai pukul 14:00 WIB. 

Bagi petani, ini merupakan kesempatan langka untuk menyuarakan aspirasi, harapan terbentuknya  Perjanjian Kerjasama (PKS) Konservasi dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah, yang tersendat di meja Balai TNGC sekitar 5 tahun terakhir.

Semangat puluhan  petani getah untuk mengadukan kepastian hukum secara langsung kepada Bupati, terbatas oleh waktu dan tempat. Sehingga hanya 10 perwakilan yang dizinkan masuk, yaitu perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) HHBK getah pinus, dan 5 Kepala Desa dari 13 KTH se-Kuningan. 

Pertemuan berlangsung tertutup,  sekira 2 jam aspirasi ini disampaikan, berakhir hingga sore hari menjelang waktu berbuka puasa. 

Sejumlah awak media menunggu hasil pertemuan tertutup ini. Namun sayang, tak ada sesi wawancara bersama Bupati setelah pertemuan itu. Padatnya agenda Dr H Dian Rachmat Yanuar, membuat orang nomor satu di Kuningan ini segera beranjak menuju agenda lain. 

Meski demikian, konferensi pers bisa digelar bersama perwakilan Kepala Desa, mereka tampil sebagai juru bicara, menyampaikan hasil diskusi sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang. Termasuk isu ada Demo di pendopo, itu tidak benar!. Kehadiran puluhan petani duduk menunggu diteras bangunan bersejarah tersebut, merupakan bentuk kesabaran warga, dan harapan hasil diskusi membawa kabar menggembirakan.

Dari sudut pandang para kepala desa, kedatangan mereka bukan untuk menekan pemerintah, tetapi memastikan negara hadir,   memberi kepastian hukum kepada masyarakatnya.

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal yang konstruktif.

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Insyaallah Pak Bupati akan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tentu keputusan mengikuti regulasi dari pusat sampai kementerian. Kami berharap PKS ini bisa segera terbit,” ujarnya.

Menurut Tatang, para kepala desa hadir karena menerima undangan resmi. Mereka ingin menyampaikan langsung bahwa yang diperjuangkan bukan perluasan aktivitas, melainkan legalitas atas praktik yang sudah berjalan turun-temurun.

Kepala Desa Pasawahan, Nurpin, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Bupati menegaskan posisinya berada di tengah pro dan kontra yang berkembang, 'NETRAL'.

“Beliau menyampaikan posisinya netral karena memang ada pro dan kontra. Tapi beliau siap mengawal apabila PKS itu turun. Domain keputusan ada di kementerian melalui Balai TNGC, dan beliau akan mengawal prosesnya,” kata Nurpin.

Ia juga telah menyuarakan  seluruh prosedur administratif telah ditempuh, termasuk surat rekomendasi dari Desa kepada Petani yang telah diverifikasi.

Sumber: