RAKYATCIREBON.ID - Bea Cukai Cirebon memusnahkan barang milik negara hasil penegakan hukum selama empat tahun terakhir, sejak tahun 2017 sampai 2021 di kantornya Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (23/12).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon juga merilis, dalam rentang waktu empat tahun terakhir, mereka berhasil menindak 836 kasus dengan menerbitkan 836 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Pada periode yang sama, Bea dan Cukai Cirebon juga berhasil menuntaskan sedikitnya 15 penyidikan. Dengan rincian, 13 kasus penyidikan yang sudah dijatuhi vonis hakim di pengadilan, serta dua kasus di antaranya yang masih diproses di pengadilan.Barang bukti hasil penindakan empat tahun terakhir yang dimusnahkan pun berjumlah fantastis. Barang bukti dikelompokkan menjadi dua kategori. Yakni barang tegahan di bidang cukai berupa hasil tembakau atau rokok ilegal. Serta barang tegahan di bidang Kepabeanan yang berupa barang ilegal lain, seperti senjata, tanaman, sparepart kendaraan, barang elektronik hingga sex toys.
Yang paling banyak, barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah 5.828.763 batang rokok ilegal, dengan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai angka Rp6,6 miliar.
Dari jumlah nilai barang-barang sitaan yang empat tahun terakhir ditindak Bea Cukai Cirebon dan dimusnahkan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,03 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Yusmariza menyampaikan, sampai saat ini penindakan yang dilakukan Bea Cukai memang masih didominasi merebaknya rokok-rokok ilegal. Baik rokok tanpa cukai resmi di dalam negeri maupun rokok selundupan dari luar negeri.
\"Rokok domestik banyak, tetapi ada juga yang hasil impor. Banyaknya yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri,\" ungkap Yusmariza, kemarin.
Penindakan rokok ilegal ini, lanjut Yusmariza, hasil operasi yang dilakukan selama empat tahun. Baik dari pedagang partai besar maupun dari hasil operasi pasar.
Hasil empat tahun ini, kata Yusmariza, memang baru bisa dimusnahkan sekarang karena banyak hal. Termasuk panjangnya penyelesaian proses hukum sampai proses administrasi yang harus dilalui.
\"Rokok macam-macam, termasuk hasil operasi pasar. Karena semua perlu proses panjang. Jadi baru dimusnahkan sekarang,\" kata Yusmariza.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar menambahkan, dari empat tahun penindakan, hasil ini bisa dikatakan besar. Karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,03 miliar. Diakui Encep, di wilayah Bea Cukai Cirebon yang meliputi daerah-daerah di wilayah III, pelanggaran kepabeanan masih didominasi rokok ilegal.
Masih kata Encep, penindakan paling banyak di empat tahun terakhir ini lebih banyak dilakukan di wilayah Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Sedangkan di daerah Cirebon, baik kota maupun kabupaten masih jarang terjadi.
\"Wilayah Cirebon ini memang paling banyak barang kena cukai ilegal jenis rokok. Setiap tahun penindakan perkara kita merata. Rata-rata setiap tahun 3,5 juta batang per tahun. Tapi memang sebagian masih menunggu proses pengadilan, sehingga belum bisa dimusnahkan,\" kata Encep. (sep)