RAKYATCIREBON.ID – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) ketika hendak memasuki perusahaan PT Long Rich Indonesia, sudah ditinjau Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnakertrans, Drs H Hartono MM menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti, dan sudah menegur managemen perusahaan sepatu itu. Agar taat dan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Adanya isu harus bayar juga kami sampaikan dan tekankan kepada pihak manajemen. Pemda Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan sudah berupaya maksimal agar perusahaan tersebut mengikuti aturan ketenagakerjaan,\" katanya, Rabu (22/12).
Hasilnya, pihak menejemen pun siap mematuhinya. Bahkan, ketika benar terjadi, managemen siap menerima pengaduan. Catatannya, hasuslah disertai dengan bukti yang kuat. Tidak asal-asalan.
“Ya, managemen terbuka, siap menerima aduan kalau benar adanya. Asal disertai bukti yang kuat,” kata mantan Kadisbudparpora itu.
Hartono pun menyampaikan berdasarkan hasil tinjauannya, sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke PT tersebut. Pun demikian, ke Disnakertrans, laporan terkait isu harus bayar ketika masuk perusahaan, belum diterimanya.
“Pihak menejemen belum menerima aduan. Ke kami juga belum ada. Kalau ada, dan dilakukan oleh oknum dari pihak managemen, managemen siap memberikan sanksi,” katanya.
Ia pun mempersilakan, ketika ada masyarakat yang sungkan melaporkan ke perusahaan, bisa diadukan ke ranah hukum. Pihaknya siap membantu, untuk menindaklanjuti.
“Silakan adukan ke ranah hukum dan tembusan ke Disnaker. Kami siap membantu menindaklanjuti,” akunya.
Sebelumnya, keberadaan PT Long Rich Indonesia yang ada di Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga. Pasalnya, warga sekitar yang hendak melamar di perusahaan tersebut diduga dimintai sejumlah uang, untuk bisa bekerja disana. Warga pun resah dibuatnya dan melaporkan kepada anggota DPRD didapilnya.
\"Saya mendapat laporan bahwa masyarakat resah terkait dugaan pungli dalam rekrutmen di PT Long Rich Indonesia,\" kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Ismiyatul Fatihiyah Yusuf, Selasa (21/12).
Pungutan itu, lengkap dengan jumlah angka yang harus dikeluarkan. Untuk pria, nilainya cukup fantastis. Sebanyak Rp3 juta harus dikeluarkan ketika masuk dan bekerja di PT tersebut. Politisi yang kini menduduki komisi IV itu belum bisa memastikan apakah aturan tersebut diterapkan oleh managemen perusahaan atau hanya ulah oknum saja.
Kalaupun dilakukan pihak managemen, apakah dibenarkan melakukan pungutan liar ke sejumlah calon karyawan yang hendak bekerja. Ketika benar terjadi, mestinya kata dia, perusahaan tidak sampai lepas tanggungjawab. Karena, oknum yang menawarkannya itu menduduki posisi strategis di perusahaan tersebut.
\"Mungkin ini ulah oknum ya, namun perusahaan tidak boleh lepas tangan. Harus ada mekanisme memperbaiki masalah ini. Jangan malah permisif dan berkelit harus ada bukti dan sebagainya,\" pungkasnya. (zen)