Kenaikan UMK 2022 Dinilai Tidak Adil, Bupati Karna Mengaku Ikut Prihatin

Senin 06-12-2021,18:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Majalengka 2022 hanya naik Rp 18 ribu setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021.

Dengan kenaikan itu, upah buruh di Majalengka dipastikan hanya menjadi Rp 2.027.619,04 atau dari sebelumnya Rp 2.009.000.

Merespons hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi merasa prihatin atas keputusan Gubernur Jawa Barat. Sebab, kenaikan tersebut masih jauh dari harapan buruh seperti yang diusulkan beberapa waktu lalu kepada Bupati yakni Rp360 ribu.

\"Karena keputusan ada di sana kita hanya ikut prihatin saja. Makanya saya sangat paham ketika buruh menuntut kenaikan upah di Majalengka. Naluri saya sebagai Bupati bisa memahami buruh. Masa iya, cuma Rp18 ribu naiknya,\" kata Karna kepada Rakyat Cirebon, Jumat (3/12).

\"Makanya saya berani tandatangan Rp 360 ribu (sesuai tuntunan buruh). Langsung (diusulkan, red) ke Gubernur,\" sambungnya.

Karna juga menjelaskan, dengan kenaikan UMK Rp18 ribu dirasa belum adil bagi buruh, mengingat pertumbuhan ekonomi Majalengka saat ini sudah baik.

\"Karena ini kaitannya dengan ekonomi Majalengka juga. Perusahaan-perusahaan sudah berdiri dimana-mana, tingkat pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah bagus. Ya tentu kalau mereka membandingkan dengan (UMK) Karawang ya wajar,\" jelas dia.

\"Karena sangat layak lah dengan ekonomi Majalengka yang sekarang, sudah bagus kok masih segitu-gitu aja upah diberikan kepada buruh gitu. Untung buruh di kita masih bersabar,\" tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan pengusaha merasa keberatan atas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, sebesar Rp360 ribu. Usulan ini merupakan desakan para buruh saat unjuk rasa di Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (24/11) lalu.

Atas usulan tersebut, maka UMK di Majalengka bakal bertambah dari semula Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.369.000 dengan kenaikan Rp 360 ribu.

Hanya saja, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Majalengka, Dinar Tisnawati mengaku keberatan adanya usulan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 nanti.

\"Untuk usulan Rp 360 ribu bagi para pengusaha ini memberatkan. Kemudian angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya,\" kata Dinar.

Meski Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan buruh terkait kenaikan UMK Majalengka 2022 kepada Pemprov Jabar, maka pihaknya akan tetap berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK Majalengka oleh Dewan Pengupahan pada Selasa (23/11) lalu.

Dimana dalam rapat pleno tersebut, telah ditetapkan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp36 ribu.

\"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) yang disampaikan ke Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan semoga Gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno Depeprov,\" ujarnya.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait