Dia berharap Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.
“Dengan adanya KND ini, akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman.(ale)