Tunggu Clear and Clean, DPRD Tak Mau Gegabah Proses Ganti Affiati

Kamis 02-12-2021,14:30 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Majelis hakim di PN Jakarta Selatan sudah membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd terhadap DPP serta Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.

Namun demikian, sampai Rabu (1/12) siang, lembaga DPRD Kota Cirebon, secara resmi dan administratif belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga DPRD belum bisa bersikap.

\"Kita memang sudah dengar, tapi kita masih tunggu salinan dari hasil putusan. Secara resmi belum terima dari pengadilan,\" ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah.

Setelah secara resmi menerima salinan putusan tersebut, lanjut Andru, lembaga DPRD pun harus memastikan perkara benar-benar sudah inkrah, untuk bisa melanjutkan proses di pergantian sebagaimana yang diinginkan DPP Partai Gerindra.

Pasalnya, masih ada beberapa kemungkinan langkah lanjutan yang bisa diambil Affiati pasca putusan dibacakan. Apakah menerima, menyelesaikan di internal mahkamah partai, atau melakukan upaya hukum banding.

\"Sambil nunggu upaya lanjutan, apakah nerima, atau melakukan upaya hukum lain. Kita menunggu, karena kita tidak bisa berandai-andai,\" lanjut Andru.

Dipastikan Andru, pimpinan DPRD akan bersikap netral dan berhati-hati dalam menyikapi surat dari DPP Gerindra tentang pergantian ketua DPRD tersebut.

Bahkan dalam bergerak, kata Andru, DPRD akan berjalan sesuai dengan arahan Pemprov Jabar yang sudah memberikan surat dengan nomor: 6424/KPG.19. 03/Pem.Otda tertanggal 29 Oktober tentang penjelasan proses penggantian pimpinan DPRD Kota Cirebon.

\"Prinsipnya kita ingin clear n clean dulu, kita kembali sesuai dengan surat yang disampaikan provinsi. Pesannya, agar bisa memproses pergantian setelah adanya keputusan hukum tetap. Pegangan kita itu, kita akan lihat, upaya apa yang akan diambil selanjutnya. Yang pasti, kita tidak mau gegabah,\" jelas Andru.

Namun demikian, di internal DPRD sendiri, kata Andru, untuk mengakomodir masukan dari fraksi Gerindra, di bulan Desember ini Badan Musyawarah (Bamus) sudah menjadwalkan rapat paripurna tentang pengumunan pergantian ketua DPRD pada tanggal 20 mendatang, sehingga jika Affiati menerima putusan dan tidak mengambil upaya hukum lain, maka sudah bisa dibawa ke paripurna.

\"Itu kalau sudah inkrah, tidak ada upaya lain dari ibu Ketua. Tapi lagi-lagi, itu tentatif, kalau ada upaya hukum lain, otomatis jadwal itu tidak jadi,\" kata Andru.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd terhadap DPP dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan, ditolak majelis hakim.

Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (29/11) lalu, majelis menolak gugatan yang diajukan Affiati. Karena majelis menganggap pihak penggugat belum melalui proses rekonsiliasi internal melalui Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Yang ada hanya surat keberatan yang ditujukan kepada Badan Penegak Disiplin (BPD) Partai Gerindra.

Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa mengatakan, pada persidangan kemarin, majelis memang berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa gugatan belum memenuhi syarat formil prosedural, karena belum melewati mekanisme mahkamah partai.

Padahal, kata dia, baik dalam gugatan dan replik serta pembuktian awal, pihaknya telah menyampaikan dan membuktikan bahwa penggugat telah melakukan upaya penyelesaian, baik melalui DPP, DPD, BPD dan mahkamah partai, namun tidak mendapatkan respons atas hal tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait