\"Bukan menolak, tapi tidak menerima. Karena mengabulkan salah satu poin eksepsi para tergugat, jadi untuk pokok perkaranya belum diperiksa. Majelis tetap berpendapat bahwa penggugat belum melakukan mekanisme internal partai, sehingga secara formil gugatan belum dapat masuk ke ranah pengadilan,\" ungkap Bayu.
Merespons putusan yang sudah dibacakan majelis tersebut, ditambahkan Bayu, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding.
\"Atas hal tersebut, kami tetap berkeyakinan bahwa mekanisme internal partai telah dilalui. Dan atas putusan majelis tersebut, kami akan melakukan upaya hukum banding,\" kata Bayu. (sep)