\"Kami Kesbangpol sudah mengadakan Bimbingan Tekhnik (Bimtek) kepada para camat, koramil, Kasipem dan Kepala Puskesmas. Mereka itu, Tim Pengawas Kecamatan. Kita sudah membatasi, kegiatan kedepan yang diterima Timwas Kabupaten hanya perselisihan surat suara yang sah. Maksimal 1 persen. Kita proses,\" katanya.
Lebih dari ketentuan itu, tidak akan ditangani Timwas Kabupaten. Mengingat, ranahnya sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). \"Kita membatasi itu, karena cukup banyak kendala. Menghindari Covid-19. Disamping itu, juga karena ranahnya bukan menjadi kewenangan kami (Timwas Kabupaten,red),\" kata Ita.
Ketika memprosesnya pun, ada tahapan yang harus dilalui. Tahapannya berjenjang. Dimulai dari tingkat kecamatan terlebih dulu. \"Di kecamatan itu kan ada panitia fasilitasi, panitia keamanan. Jadi tahapannya sebelum ke kami, selesaikan di kecamatan,\" pungkasnya. (zen)