RAKYATCIREBON.ID - Kontestasi pemilihan kuwu sudah selesai digelar. Hasilnya sudah bisa diketahui, siapa pemenang di masing-masing desanya.
Manakala ada yang tidak puas, dipersilakan. Untuk memprosesnya. Waktunya, dibatasi. Hanya 3 hari pasca pemilihan.
\"Ya, Perbupnya mengatur hanya 3 hari. Calon yang berkeberatan dengan hasil pilwu, diperbolehkan untuk mengusulkan. Aturannya mengatur itu. Supaya tidak berlarut-larut,\" kata Wakil Ketua Komisi I, Hj Diah Irwany Indriyati SAp, Senin (22/11).
Waktu 3 hari ini kata Bude--sapaan akrabnya, bukan soal cukup atau tidak. Tapi, bentuk keterbukaan sistem demokrasi, yang diluangkan oleh aturan. Dari segi peraturan kata dia, sudah membuka ruang untuk memprosesnya. Ketika merasa di recoki atau dicurangi saat pilwu kemarin. Jangan sampai, ramai-ramainya diluar batas waktu yang ditentukan. Karena, bukan kali pertama, persolaan itu muncul. Hampir terjadi disetiap perhelatan.
\"Ya, masa sanggah diberikan waktu 3 hari ini bukan sempit atau tidaknya. Tapi bagi mereka yang sudah meyakini hal itu perlu disanggah, pasti sudah mempunyai kiat-kiat akan melakukan apa. Timses sudah pasti bekerja untuk itu. Tentu mereka punya data. Maka silakan,\" terangnya.
Kendati demikian, kata politisi Golkar, ia mengharapkan, diperhelatan Pilwu kali ini, tidak sampai terjadi. Semua kandidat dan timsesnya legawa. Menjalani pesta demokrasi secara dewasa. Sesuai dengan komitmennya diawal, bahwa calon kuwu, sepakat untuk siap menang dan siap kalah.
Justru tantangannya kedepan, bagi kuwu terpilih, harus piawai memimpin. Mereka dituntut untuk arif. Memandang persoalan kedepan secara profesional. Artinya, ketika ada yang berbeda pandangan dikalangan perangkat desa, Diah berpesan agar kuwu terpilih arif dan profesional melihatnya. Karena soal dukungan politik, tidak bisa dipaksakan.
\"Kuwu harus jeli. Jangan sampai semena-mena melakukan pergantian atau bedol desa perangkatnya. Itu juga sudah diwanti-wanti sejak jauh-jauh hari. Agar ketika menang nanti, tidak melakukannya,\" katanya.
Diah pun tidak memepersoalkan, ketika kuwu terpilih ingin merubah perangkatnya. Asal ditempuh proseduralnya. Tapi, secara tegas, memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
\"Aturan melarang melakukan bedol desa. Tapi kadang karena egosentris sang pemimpin kadang melanggarnya. Tetap memprosesnya dengan beragam cara,\" katanya.
Diah berharap kuwu yang menang tidak jumawa, pun demikian dengan kontestan yang mengalami kekalahan. Harus legawa. Tidak sampai membuat onar. Mampu meredam timses atau pendukungnya untuk tidak anarkis atau merusak tatanan.
\"Demikian juga yang menang. Jangan sombong. Jangan memancing keributan. Sialakan bereporia dengan kemenangannya. Tapi jangan berlebihan,\" katanya.
Tapi penting diingat, kata dia pelaksanaan Pilwu kali ini, berjalan dengan kondusif. Daerah-daerah yang diprediksi sebagai zona rawan, ternyata tidak terbukti. Ketika terjadi potensi gejolak pun, kontestannya sendiri yang menenangkan.
Adapun ketika terjadi riak-riak di dunia maya, di media sosial (Medsos), anggap saja, sebagai bagian dari dinamika perhelatan pesta rakyat. Lumrah. Yang terpenting, kenyataannya tidak sampai terjadi keributan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbnagpol) Kabupaten Cirebon, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi sejak jauh-jauh hari, mengingatkan hanya akan memproses sengketa Pilwu, ketika terjadi perselisihan surat suara sah, maksimal 1 persen. Lebih dari itu, jangan harap, bisa ditangani.