RAKYATCIREBON - Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Pada rentang waktu 1 sampai 12 November lalu, Sat Narkoba berhasil mengungkap enam perkara, dengan membekuk enam tersangka pengedar di enam TKP berbeda.
Dalam keterangan persnya, Selasa (16/11) kemarin, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, peredaran gelap narkotika saat ini dilakukan dengan cara yang unik. Pemesanan dilakukan bukan lagi melalui telepon, melainkan hanya lewat media sosial di platform Instagram.
\"MABS mendapatkan sabu dari akun IG. Dia mangakses IG dengan nama akun \"yang tahu aja\",\" ungkap Fahri.
Setelah deal, lanjut M Fahri, penjual yang saat ini masih dalam pengejaran polisi memberikan share lokasi tempat di mana si pembeli bisa mengambil barang pesanannya.
\"Hanya share lokasi tempat di mana sabu bisa diambil. MBS ini mengambil barang di tong sampah di Jalan Binawan, Karyamulya. RBS sebagai pemilik akun masih kita kejar. Ini cara unik, antara bandar dengan bandar lain, memberi informasi dan membeli pake IG. Tapi pembayaran tetap pakai transfer itu akan diselidiki,\" ujar M Fahri.
Enam tersangka yang berhasil diamankan, adalah MABS (28), ERA (21), RH (28), MYF (30), WL (30) serta CL (36). Khusus untuk tersangka CL, dia merupakan residivis. Dia pernah dihukum dengan kasus yang sama, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan dan pernah tiga kali menjalani hukuman.
Keenam tersangka diamankan di enam TKP berbeda. Tersangka MABS, ERA dan MYF diamankan di kelurahan yang masuk wilayah Kecamatan Kesambi.
RH dan WL, keduanya diamankan di wilayah Panjunan, Lemahwungkuk. Sedangkan CL yang merupakan residivis diamankan di salah satu rumah di Desa Adidharma, Gunung Jati.
Dari keenam tersangka yang sudah dibekuk di enam TKP berbeda tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 118,82 gram narkotika jenis sabu, 63,22 gram tembakau sintetis, serta empat unit handphone berbagai merk.
Barang bukti terbanyak diamankan dari tangan MABS. Saat dibekuk petugas, ia kedapatan memiliki 117,51 gram narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa keenam tersangka berperan sebagai pengedar. Oleh karena itu, semua tersangka dikenakan pasal yang sama. Yakni pasal berlapis, pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Ancaman pasal yang disangkakan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan bisa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres di hadapan wartawan, salah satu tersangka, MABS mengakui, selain mengedarkan, ia juga menggunakan barang haram tersebut. \"Saya cuma disuruh mindahin. Saya juga make, saya kapok,\" ujarnya singkat. (sep)