LPS Kucurkan Rp89,5 M Dana Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
Jumat 13-02-2026,14:34 WIB
Reporter:
Suwandi|
Editor:
Suwandi
PENJAMINAN. LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap 1 simpanan nasabah. BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 Februari 2026 oleh OJK. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Dalam waktu 4 hari setelah dicabutnya izin usaha
Perumda BPR Bank Cirebon, Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap 1 simpanan nasabah. BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 Februari 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sesuai dengan UU no 24/2004 tentang
LPS yang telah diubah menjadi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada pembayaran tahap 1 ini,
LPS telah menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81% dari total 18.493 nasabah. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 mencapai Rp 89,5 miliar.
Kepala Divisi Kehumasan
LPS, Nur Budiontoro menyampaikan, simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh
LPS. Budi menambahkan, perayaratan yang dimaksud antara lain yaitu tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
LPS dan ketiga tidak diindikasikan atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
"
LPS menyampaikan apresiasi kepada nasabah
Perumda BPR Bank Cirebon yang tetap menjaga situasi tetap kondusif sehingga
LPS dapat bekerja dengan cepat dan fokus melakukan verifikasi data nasabah," ujar Budi kepada Rakyat Cirebon, Jumat (13/2).
Dengan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah
Perumda BPR Bank Cirebon,
LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, di Jl. Yos Sudarso No. 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pebayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda
BPR Cirebon atau melalui website
LPS dengan cara masuk laman www.
LPS.go.id, pilih menu “Aplikasi
LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank
Perumda BPR Bank Cirebon, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pembayarannya.
Dalam proses pembayaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa
asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah, asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito), asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan, dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar.
Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak tanggal 13 Februari 2026. Pengajuan klaim penjaminan simpanan ini dilayani hingga 5 tahun sejak
Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya atau sampai 8 Februari 2031 sehingga nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan dalam proses pembayaran.
Bagi nasabah
Perumda BPR Bank Cirebon yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya. Saat ini, tim
LPS masih melanjutkan proses verifikasi data. Sesuai UU,
LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya.
"Nasabah diminta untuk tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar," pungkas Budi. (wan)
Sumber: