RAKYATCIREBON.ID - Insiden penahanan jenazah yang diduga dilakukan pihak RS Mitra Plumbon, kini menjadi konsumsi publik. Bahkan, sudah masuk ke telinga anggota legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawanmenilai kalau benar kejadiannya, jenazah dijadikan sebagai jaminan atas tagihan rumah sakit, itu menjadi preseden buruk bagi daerah. Bukan hanya bagi internal rumah sakit saja.
Karena, tidak seharusnya pihak rumah sakit melakukannya. Harusnya, kalaupun pembiayaan belum selesai, managemen bisa lebih fleksibel. Karena menyangkut keyakinan umat beragama.
“Yang namanya jenazah, berdasarkan hukum Islam, kan harus cepat dikebumikan. Tidak bisa ditunda-tunda. Apapun alasannya. Kenapa malah ditahan?” kata Yoga, Rabu (3/11).
Yoga pun meminta, ke depan jangan sampai terulang. Dan harus menjadi catatan bagi managemen RS Mitra Plumbon serta RS di Kabupaten Cirebon. Penahanan jenazah apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan. Terlebih ketika pihak keluarga sudah bersedia menjemputnya.
Agar ke depan, tidak sampai terulang. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti. “Sebisa mungkin harus bisa diselesaikan. Yang pasti, kalau benar sesuai fakta, tentu itu miris. Kalau benar kita akan tindak tegas itu,” tandasnya.
Ia pun mengaku tidak habis pikir. Managemen tega melakukannya. Pasalnya, sejauh ini, RS Mitra Plumbon dikenal sebagai rumah sakit yang bonafit. “Kalau di Kabupaten Cirebon, ya RS Mitra ini kan cukup dikenal. Bonafit. Tapi kalau itu benar melakukan penahanan, ya mau tidak mau harus dibenahi managemennya,” ucapnya.
Politisi Hanura itu pun mempersilakan kepada siapapun, ketika terjadi hal serupa untuk bisa melaporkan ke legislatif. “Saran kita, bagi masyarakat jangan sungkan untuk lapor bila ke depan ada kejadian seperti ini. Baik itu terjadi di RS milik daerah atau milik swasta. Kami komisi IV siap menampung pengaduan tersebut,” katanya.
Ia pun tidak menghendaki, pemberitaannya melebar sampai menjadi isu nasional. “Karena pasti nama daerah kebawa-bawa. Nama baik Kabupaten Cirebon kena imbasnya. Makanya, saya tegaskan tadi, ini preseden buruk. Bukan hanya bagi internal RS Mitra. Tapi bagi Kabupaten Cirebon juga. Managemen harus tegas, segera membenahi,” ucapnya.
Sebelumnya, jenazah yang merupakan warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diduga ditahan managemen RS Mitra Plumbon hingga 2,5 jam lamanya. Sebagai jaminan untuk melunasi biaya pembayaran perawatan. Warga dan keluarga pun sempat cekcok dengan pihak rumah sakit.
\"Tapi yang membuat kami geram, kenapa pihak rumah sakit malah menahan jenazah korban sampai 2,5 jam. Dengan alasan belum membayar perawatan di RS sebesar 5 juta rupiah. Ini rasa kemanusiaannya di mana?\" kata Ketua RW 001 Desa Kebarepan Suganda, Selasa (2/11).
Direktur Utama (Dirut) RS Mitra Plumbon, dr Herry Septijanto saat dikonfirmasi mengenai hal itu membantah. Menurut dia, pihaknya tidak pernah menahan jenazah untuk dibawa pulang keluarga. Apalagi sampai menjadi jaminan untuk melunasi pembayaran perawatan korban.
\"Kita tidak pernah menahan (jenazah, red). Nggak ada (penahanan jenazah, red),\" pungkasnya. (zen)