Ahli BANI Tegaskan PN Majalengka Tidak Berwenang Mengadili Waskita Karya vs BIJB Kertajati

Ahli BANI Tegaskan PN Majalengka Tidak Berwenang Mengadili Waskita Karya vs BIJB Kertajati

IIM ABDURAHIM/RAKYAT CIREBON KEWENANGAN. Dokumentasi sidang sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis 12 Maret 2026.--

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Dinamika hukum terkait sengketa perdata antara dua entitas besar yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB), memasuki babak baru.

Persidangan yang berfokus pada polemik pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis 12 Maret 2026.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Windy Ratna Sari, didampingi oleh dua Hakim Anggota, Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian, serta dibantu oleh Panitera Widya Susitawati.

BACA JUGA:Menimbang Masa Depan BIJB Kertajati, Antara Wacana Pusat Pertahanan dan Optimalisasi Komersial

Agenda kali ini menjadi sangat krusial karena berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak BIJB untuk memperjelas kedudukan hukum sengketa tersebut.

Dalam persidangan tersebut, BIJB menghadirkan pakar hukum terkemuka yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Prof DR Huala Adolf SH LLM PhD.

Kehadiran Prof Huala bertujuan untuk memberikan perspektif ahli mengenai validitas klausul penyelesaian sengketa yang tertuang dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak.

Dalam kesaksiannya, Prof Huala mengungkapkan fakta mendasar bahwa di dalam perjanjian antara PT BIJB dan Waskita Karya yang ditandatangani pada 25 November 2015, terdapat klausul arbitrase yang telah disepakati dan ditandatangani secara sadar oleh para pihak.

BACA JUGA:Optimalkan BIJB Kertajati, PT JMS dan Garuda Indonesia Siap Terbangkan Jamaah Umrah Mulai Juli 2026

"Klausul inilah yang menjadi kunci dalam menentukan di mana sengketa ini seharusnya diputuskan," terang Prof Huala.

Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Prof Huala menegaskan bahwa BANI adalah satu-satunya forum yang memiliki wewenang absolut untuk memeriksa dan memutus perselisihan ini.

Dus merujuk secara spesifik pada dua pasal krusial yakni Pasal 3 UU Arbitrase, yang menyatakan secara tegas bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi atau kewenangan untuk mengadili sengketa bagi pihak-pihak yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian arbitrase.

Kemudian pasal 11 UU Arbitrase, menjelaskan bahwa keberadaan perjanjian arbitrase tertulis secara otomatis menggugurkan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke pengadilan.

BACA JUGA:Akun BRImo Terblokir? Ini Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank yang Paling Praktis

Pengadilan wajib menolak dan dilarang campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui jalur arbitrase.

"Maksud dari para pihak dalam perjanjian tersebut sudah sangat terang benderang, yaitu memilih BANI sebagai wadah penyelesaian masalah. Jika sejak awal mereka menginginkan adanya opsi lain, seharusnya kalimat dalam kontrak berbunyi BANI atau Pengadilan Negeri. Namun, karena hanya menyebut BANI, maka bersifat eksklusif," papar Prof Huala di hadapan majelis hakim.

Sebagai penguat argumentasinya, saksi ahli juga memaparkan referensi dari buku "Kapita Selekta Tentang Arbitrase" yang diterbitkan secara resmi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Buku tersebut merupakan kompilasi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengatur mengenai Final dan Mengikat (Final & Binding). Putusan arbitrase bersifat pertama dan terakhir. Tidak ada celah hukum untuk mengajukan banding maupun kasasi.

BACA JUGA:DPRD Mendorong Optimalisasi Fungsi dan Perbaikan Akses BIJB Kertajati

Buku tersebut juga mengatur Kewenangan Terbatas Pengadilan. Pengadilan Negeri sejatinya hanya berperan dalam proses eksekusi (exequatur) atau pembatalan putusan jika ditemukan bukti-bukti spesifik seperti dokumen palsu atau adanya tipu muslihat dalam persidangan arbitrase.

Kepatuhan Jangka Waktu juga dijabarkan dalam buku tersebut. Terkait penegasan mengenai durasi pemeriksaan yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 180 hari sejak arbiter dibentuk.

Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat skala proyek Bandara Kertajati yang merupakan aset strategis nasional. Kepastian hukum mengenai forum penyelesaian sengketa akan sangat menentukan kelanjutan hubungan bisnis dan operasional di masa depan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Pemudik Melintas di Jalur Pantura

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, proses persidangan akan berlanjut ke tahap akhir.

Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak yang dijadwalkan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court pada Selasa, 17 Maret 2026. *

Sumber:

Berita Terkait