Masa Berlaku RT-PCR Diperpanjang 3×24 Jam

Senin 01-11-2021,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Terhitung mulai Minggu 31 Oktober kemarin, masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang menjadi syarat naik KA Jarak Jauh, yang semula maksimal hanya 2x24 jam, kini diperpanjang hingga menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 92 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

\"Perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan terbaru yang diterbitkan Kemenhub,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Saat ini, lanjut Suprapto, untuk surat bebas Covid-19 yang berlaku dan bisa digunakan sebagai syarat protokol kesehatan bagi penumpang di transportasi kereta api jarak jauh, ada dua jenis pemeriksaan. Yakni menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, serta hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Di luar ketentuan terbaru yang mau disosialisasikan, dijelaskan Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pihaknya pun tegas hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan yang bisa menggunakan moda transportasi kereta api. Tercatat selama Oktober saja, PT KAI Daop 3 Cirebon telah membatalkan 556 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Untuk memesan tiket, ditambahkan Suprapto, saat ini seluruh calon penumpang harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena saat ini, sistem boarding di KAI telah mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi, salah satunya dengan menginput NIK.

\"Tercatat selama mulai diadakan layanan Tes Rapid Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada bulan Juli 2020, hingga saat ini pelayanan sudah diberikan kepada 94.318 orang. Layanannya ada di 4 stasiun. Yakni Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang dengan tarif 45 ribu,\" imbuh Suprapto. (sep/tar)

Tags :
Kategori :

Terkait