Oknum Pegawai BPR Bank Cirebon Dilaporkan usai Tilep Dana Deposito Nasabah

Oknum Pegawai BPR Bank  Cirebon Dilaporkan usai Tilep Dana Deposito Nasabah

MASALAH LAGI. BPR Bank Cirebon telah mengganti semua kerugian nasabah yang depositonya diambil oleh terduga S.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Salah satu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Pegawai berinisial (S) tersebut, kini di-nonjob-kan dari jabatannya. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, beberapa pegawai BPR Bank Cirebon menemukan kejanggalan dalam transaksi setor dan tarik pada salah satu rekening tabungan yang ada di dalam sistem aplikasi bank.

Atas temuan tersebut, pegawai yang menemukan kejanggalan melapor ke atasannya dan saat pengecekan data nasabah serta klarifikasi kepada (S).

S diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan dana nasabah deposito untuk kepentingan pribadi dan adanya penyalahgunaan dana nasabah deposito sebanyak sembilan rekening dengan total kerugian mencapai Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Modus yang dilakukan adalah mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian melakukan transaksi setoran ke rekening tabungan masing-masing deposan untuk pembayaran jasa bunga deposito, seolah-olah dana deposito tersebut masih aktif dan tersimpan di bank.

Kini, uang yang diduga ditilep oleh terduga S ini telah dikembalikan oleh pihak BPR Bank Cirebon kepada masing-masing nasabah yang dirugikan, serta BPR Bank Cirebon telah melaporkan S ke pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar membenarkan adanya kasus tersebut dan kini tinggal menunggu hasil PDTT (Audit) dari pihak Inspektorat Kota Cirebon.

"Izin terkait perkara tersebut sedang berproses, tinggal menunggu hasil PDTT dari pihak Inspektorat Kota Cirebon," ujarnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Kota Cirebon, Asep Gina mengungkapkan kasus (oknum BPR Bank Cirebon yang menilap uang Deposito milik nasabah) tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan.

"Masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya saat ditemui Rakyat Cirebon di gedung DPRD Kota Cirebon, belum lama ini.

Asep Gina menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti jumlah nominal kerugian dari kasus tersebut.

"Oh saya belum lihat angkanya kan belum proses, jadi rekap data dulu, input data, baru ketemu angkanya. Nanti saya kabarin kalau sudah clear," tambahnya.

Kasus ini, kata Asep, masuk ke ranah Inspektorat Kota Cirebon mulai akhir tahun 2025.

"Desember minggu ketiga. Nanti dikabarin lah," ungkapnya singkat. (tim)

Sumber:

Berita Terkait