RAKYATCIREBON.ID - Kota Cirebon memang merupakan sebuah kota kecil yang tidak terlalu menonjol dalam sektor perindustrian. Namun, kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan rencana pembangunan industri strategis untuk kemudahan investasi di Kota Cirebon.
Selasa (26/10), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon memfasilitasi sebuah forum diskusi yang khusus membahas mengenai rencana pembangunan industri di Kota Wali.
Merespons adanya diskusi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, produk industri memberikan dampak sangat signifikan terhadap Kota Cirebon, sehingga pembahasan mengenai rencana pembangunan dan pengembangan di sektor industri menjadi hal yang harus sudah mulai dikonsep.
\"Kita tidak memiliki kawasan industri besar. Luas lahan industri yang terbangun di Kota Cirebon hanya sekitar 1,5 persen. Tapi dampaknya sangat besar bagi kita wilayah perkotaan, jadi konsep pembangunan industri memang harus mulai dibahas,\" ungkap Agus, kemarin.
Dilihat dari statistik, lanjut Agus, produk industri memberikan kontribusi besar untuk PDRB di Kota Cirebon. Bahkan menempati posisi ketiga dalam pertumbuhan ekonomi setelah pelayanan dan jasa serta industri keuangan.
Oleh karena itu, rencana induk pembangunan industri (Ripik) di Kota Cirebon menjadi hal yang harus disusun, dan harus menjadi rencana strategis ke depan, sehingga sektor industri bisa berjalan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
\"Kita berharap rencana induk ini disusun dalam waktu yang singkat, RDTR untuk pengaturan zonasi nya seperti apa, pengaturan investasi dan perizinan kan sudah OSS, sudah kita siapkan. Jadi tinggal rencana induk saja, kalau itu sudah ada. Investor akan lebih mudah berinvestasi di Kota Cirebon,\" kata Agus.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Maharani Dewi menambahkan, forum diskusi kemarin merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan industri nasional. Pada PP tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya rencana pembangunan industri Provinsi Jabar melalui Perda nomor 8 tahun 2018.
Dijelaskan Maharani di Kota Cirebon, kawasan industri hanya ada sekitar 49,09 hektar saja. Itu pun hanya tersebar di Lemahwungkuk, Kesambi dan Pegambiran saja.
\"Kita akan mencoba menyusun rencana induk pengembangan industri Kota Cirebon tahun 2022 hingga 2042 mendatang, dan melalui diskusi ini. Kita berharap ada penyamaan persepsi serta melihat kecocokan wilayah industri, kita juga kaji dan lihat di RDTR kawasan mana yang masuk industri,\" kata Maharani. (sep)