RAKYATCIREBON.ID– Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya untuk konsentrasi melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini lantaran angka kasusnya sesuai catatan yang dimiliki masih terbilang tinggi.
Disampaikan Sekretaris Cabang KPI Kabupaten Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, dari pada awal tahun 2021 pihaknya mencatat kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak diKabupaten Indramayu tahun 2020 cukup tinggi.
Tercatat dalam data penanganan kasusnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati posisi pertama jenis kasus yang banyak ditangani di tahun 2020.
“Jumlah kasus KDRT mencapai 44 kasus. Kemudian ada 30 kasus persetubuhan anak, 9 kasus pencabulan anak, 1 kasus trafiking, dan 21 kasus penganiayaan anak,” sebutnya.
Sedangkan data kasus kekerasan serupa selama tahun 2020 yang bersumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu,mencapai belasan.
Yakni terdiri dari 3 kasus KDRT, 1 kasus trafiking, 8 kasus persetubuhan atau pencabulan atau pelecehan seksual. Kemudian ada 1 kasus depresi, dan 3 kasus hak asuh anak.
Dimiliki pula oleh KPI catatan dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu yang menyebutkan data dispensasi perkawinan tahun 2019 sebanyak 251, dan tahun 2020 per Agustus sebanyak 534 kasus.
Sementara data perceraian mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2018 sebanyak 7.776 kasus yang terdiri dari 2.325 kasus cerai talak, dan 5.451 kasus cerai gugat. Pada tahun 2019 jumlahnya sebanyak 8.365 kasus yang meliputi 2.301 kasus cerai talak, dan 6.064 kasus cerai gugat. Berikutnya di tahun 2020 ada 6.064 kasus, yaitu 2.389 kasus cerai talak, dan 4.323 kasus cerai gugat.
Sedangkan catatan KPI Cabang Indramayu melalui Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi (BP PIPA), dari tahun 2018 hingga 2020 tercatat ada 28 kasus perkawinan anak. Jumlah itu terdiri dari BP Gelarmandala (Balongan) sebanyak 12 kasus, BP Krasak (Jatibarang) sebanyak 10 kasus, dan BP Cibeber (Sukagumiwang) 6 kasus.
Dengan melihat data tersebut dan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun perkawinan anak yang terjadi, KPI Cabang Indramayu berupaya memberikan perhatian dengan melakukan pendampingan pada korbannya.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan konselor untuk melakukan pendampingan korbannya. Ada puluhan konselor yang sudah diberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam melakukan pertolongan pada korban kekerasan.
“Kami juga mendorong peluang kader KPI untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indramayu yang ramah perempuan dan anak,” tukasnya. (tar)