H Yukeng Menangi Perkara Tanah Jl Cipto

Senin 25-10-2021,20:48 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Pengadilan Negeri Cirebon menolak gugatan Andy Machyadi Pasha (AMP) dan memenangkan H Yukeng atas perkara kepemilikan tanah di Jl Cipto. Putusan PN Cirebon itu, diterbitkan pada Selasa, 28 September 2021.

Kuasa Hukum H Yukeng, A Sahala Akbar Hasibuan SH MH mengatakan, Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB telah memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor: 80/Pdt.G/2020/PN.Cbn terkait gugatan Andy Machyadi Pasha terhadap H Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H Yukeng).

Dalam petitum Pokok Perkara Penggugat, lanjut Sahala, menyatakan Tergugat I (H Yukeng) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan jual beli objek tanah kepada pihak ketiga tanpa ada kesepakatan, memberitahukan dan melibatkan penggugat.

Petitum gugatan lainnya, menyatakan sebagian objek tanah adalah milik penggugat, serta akta-akta perubahan PT Wita Lestari Abadi (PT WLA) yang dibuat oleh notaris dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

“Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan eksepsi klien kami selaku Tergugat I (H Yukeng) dan Turut Tergugat (Kepala Kantah BPN Kota Cirebon) dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).

Sahala juga menambahkan, gugatan yang dilakukan AMP, jelas tidak dapat diterima. Karena H Yukeng tidak sama sekali melakukan pelanggaran hukum terkait penjualan tanah miliknya. Apalagi dalam gugatan, penggugat menyatakan objek tanah milik penggugat.

“Majelis hakim di PN Cirebon yang menangani perkara ini telah mengadili dan memutus bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak dapat diterima alias tidak berdasar hukum. Kami bersyukur akhirnya persoalan yang panjang ini dapat selesai dengan kemenangan,” ungkap Sahala.

Dia mengakui, sejujurnya masalah ini sangat merugikan, terutama dari segi investasi atau kerja sama yang akan dilakukan oleh PT WLA. Pekerjaan kliennya sangat terganggu, karena harus fokus ke pengadilan. “Kerugian pasti ada, baik materil maupun moril. Tapi, setidaknya kemenangan ini membuat hati menjadi tenang,\" tandasnya.

SEJARAH TANAH DAN PT WITA LESTARI ABADI

Kepada wartawan, H Yukeng dan putrinya, Syarova Soraya didampingi kuasa hukum, A Sahala Akbar Hasibuan SH MH menceritakan historis tanah dan PT Wita Lestari Abadi.

Menurut Syarova yang juga salah satu direksi PT WLA, surat atau dokumen yang dimiliki cukup lengkap dan kuat. Dari mulai tanggal 7 Desember 1981 Kantor Agraria Kodya Cirebon menerbitkan SHGB No 302, PT Wita Motor and Engineering atas tanah seluas 5.865 M2 yang berlokasi di Jl Cipto No 6 Pekiringan berlaku sampai 2001.

Kemudian, pada tahun 2001, terjadi perpanjangan HGB dan diterbitkannya Hak Guna Bangunan No 446 oleh Kantor Pertanahan Kodya Cirebon masa berlaku selama 20 tahun, berakhir sampai tanggal 5 Desember 2021.

“Buktinya, pada tahun 2015 tanah displitzing/dijual seluas 1.000 M2 sesuai SHGB No 688 tanggal 9 April 2015. Itu nggak ada masalah kok,” tambahnya.

Untuk meyakinkan, Syarova mengatakan, sesuai akta pendirian perusahaan No 19 PT Wita Motor and Engineering didirikan pada tahun 1973, direkturnya adalah H Yukeng. Mengalami beberapa kali perubahan akta perusahaan dan berganti nama menjadi PT Wita Lestari Abadi.

Syarova juga menegaskan, yang perlu ditekankan di sini adalah penggugat tidak pernah menjadi pengurus perusahaan maupun menjadi karyawan di perusahaan PT WLA. Sehingga jelas, tidak perlu ada izin atau kesepakatan dengan penggugat. 

Tags :
Kategori :

Terkait