Sementara H Yukeng menambahkan, Majelis Taklim Hidayatullah (MTH) didirikan pada tahun 1983 dengan kegiatan utama tablig akbar (syiar Islam). Secara insidentil pusat kegiatan MTH di atas tanah miliknya di Jl Cipto No 6 Kota Cirebon.
Pada tahun 1991, penggugat dan H Yukeng mendirikan Yayasan Majelis Taklim Syarif Hidayatullah dengan kekayaan sebesar Rp3.000.000. Dan untuk pertama kali berkantor di bangunan milik H Yukeng di Jl Cipto No 6 Cirebon.
“Tidak ada sama sekali dokumen atau surat yang menyatakan keterkaitan atas aset MTH dan Yayasan Majelis Taklim Syarif Hidayatullah terhadap tanah SHGB No 446 sisa/Pekiringan seluas 4865 M2 milik H Yukeng. Jadi, di lokasi tanah tersebut hanya digunakan sebagai tempat Tablig Akbar MTH secara insidentil saja. Namun sayangnya, ini dijadikan celah untuk menggugat oleh oknum MTH,” jelasnya. (rls/adv)