RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Perwakilan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, terkait kejelasan pengamanan dalam penggarapan lahan HGU PG Jatitujuh, Kamis (14/10).
Rapat yang digelar di aula kantor Kecamatan Jatitujuh itu juga dihadiri keluarga korban, DKP3 dan Muspika Kecamatan Jatitujuh.
Pada pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan. Diantaranya, kejelasan pengamanan dalam penggarapan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Terkait kondisi eksisting HGU lahan tebu, patroli keamanan hingga pengamanan preventif sebelum penanaman di areal HGU. Serta antisipasi agar kejadian bentrok tidak terulang.
Kepala DKP3 Kabupaten Majalengka, Ir Iman Firmansyah MSi mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada para petani penggarap di lahan HGU PG Jatitujuh, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama pihak PG Jatitujuh. Pertemuan tersebut disaksikan Muspika serta perwakilan pertain dan keluarga korban.
Pertemuan itu, kata dia, dibahas sejumlah hal pokok, terutama menyangkut pengamanan para petani, kejelasan mengenai sewa HGU PG Jatitujuh, hingga perubahan perjanjian kemitraan dengan PG. Terutama mengenai kompensasi hasil koordinasi dengan pihak Direksi PG Rajawali 2.
“Terkait masalah kejelasan sewa lahan HGU, memang lahan HGU PG Jatitujuh sudah ada kepastian hukum di MA merupakan milik PT PG Rajawali 2 dan sudah bersertifikasi. Sedangkan mengenai kompensasi yang terjadi sudah disepakati oleh pihak yang terkait dengan kemitraan,” kata Iman Firmansyah.
Sementara itu saat disinggung soal jaminan sosial kepada kedua korban petani penggarap lahan HGU yang meninggal akibat bentrok beberapa waktu lalu. Dia menuturkan, sesuai kesepakatan, jaminan sosial bagi ahli waris keluarga korban bentrokan di lahan HGU PG Jatitujuh, telah diberikan santunan masing masing sebesar Rp62.500.000. Dana tersebut langsung diserahkan kepada para ahli warisnya.
Sementara itu, Camat Jatitujuh, Ikin Asikin SIP menuturkan, terkait persoalan keamanan, sudah ada beberapa butir kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Diantaranya, tentang pengamanan dan patroli pengamanan akan dilakukan oleh pihak kepolisian secara rutin. Sedangkan terkait pengamanan terhadap lahan HGU yang belum digarap oleh kemitraan akan dilaksanakan oleh PG Jatitujuh dengan koordinasi forum desa penyangga, Muspika dan pihak Polres Majalengka.
“Untuk persoalan pengamanan dan keamanan para petani penggarap maupun areal pertanian HGU PG Jatitujuh sudah ada kesepakatan, dan beberapa point putusan yang sudah dituangkan dalam berita acara, termasuk mengenai persoalan patroli di sekitar lokasi lahan,”pungkasnya. (pai)