RAKYATCIREBON.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon dinilai bobrok. Kinerjanya dipertanyakan. Karena mengorbankan salah satu kandidat kepala sekolah dengan alasan terhambat aturan, melewati batas usia 56 tahun.
\"Padahal, penyebabnya karena kebobrokan kinerja Disdik yang terus mengulur-ulur waktu pelantikan,\" kata anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE, Rabu (13/10).
Jelas saja, pelantikan kepsek yang dilakukan Jumat lalu (8/10), menyisakan duka bagi peserta. Padahal, sebelumnya Komisi IV dan Disdik sudah bersepakat, bisa melantik kandidat yang usianya melebihi 56 tahun. Dengan meminta rekomendasi ke Kemendikbud.
Disdik sudah mengakui, penyebab terhambatnya lantaran proses di internal. Tetapi, hasilnya nihil. Kesepakatan itu tidak dilaksanakan. \"Kalau memang benar bisa, kami juga sepakat dan mendorongnya. Tapi buktinya kan tidak ada. Saya prihatin dengan adanya satu orang yang dikorbankan itu,\" kata pria yang menduduki komisi I DPRD itu.
Politisi PKB itu pun menegaskan kinerja Disdik perlu dievaluasi. \"Ini (molornya tahapan Disdik, red) perlu dievaluasi. Jangan sampai ke depan terulang lagi,\" tegasnya.
Ketika berkaca pada aturan, batasan usia itu sudah ditentukan sejak awal. Bahwa peserta yang melebihi 56 tahun tidak bisa dilantik. Tetapi, kenapa kata Pandi, di saat ada peserta yang sudah mendekati batas itu, tetap dilibatkan. Bahkan lolos ke tahap berikutnya dengan diikutsertakan dalam pelatihan kepsek. Sehingga, memberikan harapan kepada peserta.
Pandi pun mempertanyakan ada kepentingan apa, pelaksanaan pelantikannya itu terus diundur. Menurutnya, Disdik jangan hanya berlindung dengan dalih menunggu rekomendasi disahkannya dewan pendidikan.
Selain itu, politisi dua periode itu pun mendorong Disdik, memberikan jaminan kepada peserta yang gagal dilantik. Apa jaminannya.
\"Karena kan mmereka sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran. Menunggu hampir 2 tahun lebih. Mestinya kalau usianya lebih atau sudah mendekati, mestinya disampaikan kepada yang bersangkutan. Agar tahu, dia sudah mendekati batas atau sudah lebih. Sehingga tidak perlu diikutsertakan ke tahapan selanjutnya. Saya minta konsekuensi, dan pertanggungjawaban. Apa kebijakannya,\" terangnya.
Menurutnya, langkah Disdik sudah membahayakan. Bisa dibayangkan, ketika peserta yang digagalkan itu, begitu mengharapkan adanya jabatan. \"Tapi pas di depan pintu, malah digagalkan. Risikonya memberatkan. Bisa setres. Drop. Jangan hanya jadi plt Kepsek. Itu tidak ada apa-apanya. Waktunya pun terbatas. Dan secara aturan apakah itu dibenarkan,\" tuturnya.
Sebelumnya, pelantikan kepala sekolah memakan korban. Salah satu pesertanya, tidak bisa dilantik. Terkendala batasan usia. Akhirnya, yang bersangkutan pun “diturunkan” menjadi guru biasa.
Diprediksi, keterlambatan pelantikan itu sampai enam bulanan. Dampaknya, terdapat satu kepala sekolah dikorbankan, tidak bisa dilantik, lantaran terkendala usia. Melewati 56 tahun. “Sudah ada 1 kepala SD yang dikorbankan. Tidak bisa dilantik. Sekarang jadi guru biasa,” kata Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana MM.
Sebagai informasi, jumlah kepala sekolah yang dilantik totalnya mencapai 332 orang. Masing-masing terdiri dari 292 kepala SD, 2 orang untuk Kepala TK, dan Kepala SMP sebanyak 38. Dimana, 73 orang di antaranya dipromosikan. (zen)