RAKYATCIREBON.ID - Langkah Affiati SPd yang memutuskan untuk menggugat Ketua Dewan Pembina yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto serta DPP Gerindra, sontak membuat geger publik. Banyak pihak tak mengira bahwa Affiati akan seberani itu merespons SK DPP Gerindra terkait pergantian ketua DPRD Kota Cirebon.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman menilai, langkah yang diambil Affiati merupakan langkah yang sangat berisiko. Pasalnya, merespons SK DPP terkait pergantian ketua DPRD dengan melayangkan gugatan, justru akan menimbulkan dampak lebih besar kepada Affiati.
Setidaknya, dengan perlawanan yang dilakukan Affiati, ia tidak hanya akan digeser dari posisi sebagai ketua DPRD, lebih parah DPP juga akan balik menyerang Affiati dengan mencopotnya dari kursi legislatif.
\"Kita sudah mencoba ngademin. Kita juga sudah coba berikan saran untuk tidak menggugat. Karena akan rugi dua kali. Kita sudah ngingetin lah. Tapi DPC juga tidak bisa memaksa, karena itu hak secara pribadi. Karena menurut beliau, mekanisme SK DPP ini kurang transparan,\" ungkap H Eman kepada Rakyat Cirebon.
H Eman membenarkan, Affiati memang pernah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada DPC perihal SK yang diterbitkan DPP. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban apapun. Karena pada kenyataannya, DPC pun mengetahui setelah SK ramai diperbincangkan di Kota Cirebon.
\"Memang sempat meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada DPC. Tapi kita sendiri tidak dilibatkan, kita tidak tahu. DPD pun sama. DPP sendiri, kemarin kita sempat disarankan minta klarifikasi melalui mahkamah partai,\" lanjut H Eman.
Secara pribadi, dari komunikasi yang terjalin, dijelaskan H Eman, langkah ekstrem yang diambil Affiati dengan melayangkan gugatan ini merupakan puncak dari keheranan Affiati, karena tak kunjung mendapatkan jawaban dan penjelasan atas sikap DPP Partai Gerindra.
\"Secara pribadi, saya lihat beliau juga tidak ingin mengambil jalur ini. Ini alternatif terakhir. Karena beliau belum diberikan ruang klarifikasi. Jadi kan harus ngambil sikap. Karena persoalannya belum jelas. Kalau jelas mekanismenya, mungkin bisa menerima. Alasan beliau begitu,\" jelas H Eman.
Ditambahkan H Eman, dalam AD/ART partai, dijelaskan bahwa setiap kader memiliki hak untuk bicara, sampai hak untuk membela diri. Dan ia rasa itulah yang dilakukan oleh Affiati dengan melayangkan gugatan melalui PN Jakarta Selatan.
\"Jadi bukan semata-mata melawan Prabowo atau partai. Hanya ingin membuka kebenaran. Mangga (silakan, red) saya bilang kalau risikonya sudah tahu. Nanti dua kali rugi,\" kata H Eman.
Sebelumnya, pada konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya, Affiati juga mengaku sudah mengetahui risiko dari langkah yang diambilnya. Namun sementara ini, dia hanya akan fokus pada proses mencari kebenaran yang sedang ia perjuangkan.
\"Saya paham dan memikirkan risikonya. Tapi itu nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Tapi dengan mengambil langkah ini, saya siap dengan segala risikonya,\" kata Affiati.
Seperti diketahui, polemik pergantian ketua DPRD Kota Cirebon berujung ke ranah hukum. Itu setelah pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 861/Pdt.Sus-Parpol/ 2021/PN JKT. SEL tertanggal 6 Oktober 2021. Gugatan Affiati ditujukan kepada DPP Partai Gerindra dan Prabowo Subianto sebagai ketua Dewan Pembina.
Dengan masuknya gugatan yang dilayangkan dan terregister di PN Jakarta Selatan, maka sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh putusan atau keputusan yang telah diterbitkan, berkaitan dengan SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian ketua DPRD, kini berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
\"Saya sudah berusaha maksimal mencari jalan damai untuk bisa menyelesaikan secara internal. Jalur kekeluargaan sudah ditempuh. Saya sudah komunikasi dengan DPC bahkan sampai DPP. Tapi tidak ada klarifikasi kepada saya sama sekali. Jadi ini langkah terakhir yang saya ambil,\" ungkap Affiati.