PABPDS Senang Perubahan Kedua UU Desa Disahkan

Selasa 12-10-2021,22:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - DPD RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Kedua tentang Undang–Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Penetapan RUU tersebut disambut gembira PABPDSI Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, dalam RUU Perubahan Kedua UU Desa pengaturan tentang tugas dan fungsi BPD lebih jelas dan terperinci. Termasuk mengenai biaya operasional dan lainya yang wajib disediakan.

Sekretaris PABPDS Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani mengatakan, dalam penjabaran RUU Perubahan tersebut banyak materi.

Diantaranya, penjabaran terkait dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kriteria yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam menetapkan kewenangan berdasarkan hak asal usul yang dituangkan dalam Pasal 19A.

Kemudian, kata dia, kewenangan lokal berskala Desa yang merupakan kewenangan dalam hal penyediaan barang dan jasa serta pemberdayaan Desa yang dituangkan dalam Pasal 19B.

“Artinya dalam pengadaan barang dan jasa mengacu pada kewenangan lokal, atau desa dan bisa menggunakan swakelola,” kata Deden Hamdani kepada Rakyat Cirebon, Senin (11/10).

Menurutnya, dalam RUU perubahan itu dibahas juga mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 diubah.

Dimana fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menyelenggarakan Musyawarah Desa, melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyampaikan keputusan Musyawarah Desa tentang pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk disahkan.

“Dalam RUU ini juga, BPD berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Pasal 61,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, dalam RUU perubahan itu, BPD juga berhak mendapatkan penambahan hak operasional atau insentif.

Namun demikian, dengan adanya penambahan insentif, ada penambahan kewajiban bagi BPD yang diatur dalam Pasal 63.

Yaitu, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Dia menuturkan, paling unik dari RUU perubahan tersebut adalah adanya penambahan BAB baru yang mengatur tentang Majelis Perdamaian Desa dalam menyelesaikan perselisihan.

“BAB ini mengatur tentang keanggotaan Majelis Perdamaian Desa, prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Majelis Perdamaian Desa,” imbuhnya.(pai)

Tags :
Kategori :

Terkait