RAKYATCIREBON.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Affiati SPd secara formal sudah disampaikan ke lembaga DPRD melalui Sekretariat DPRD.
\"Iya mas, hari ini (kemarin, red) bu Affiati sudah mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum. Surat pernyataan dan surat dari kuasa hukum sudah masuk ke pimpinan melalui setwan. Dilampirkan dengan nomor registrasi gugatan di PN Jakarta Selatan,\" ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Seperti hasil konsultasi yang sudah dilakukan pimpinan DPRD, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menindaklanjuti SK DPP Gerindra yang masuk ke lembaga DPRD, sesuai dengan ketentuan, karena yang bersangkutan, dalam hal ini Ketua DPRD, Affiati SPd melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan, maka proses yang dilakukan DPRD dihentikan sampai ada putusan hukum tetap.
\"Sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Otonomi Daerah Pemprov Jabar, jika terjadi upaya hukum, maka prosesnya harus dihentikan dahulu sampai prosesnya inkrah. Tadi juga sudah kita sampaikan hasil rapat pimpinan di Rapat Badan Musyawarah,\" kata Andru.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, surat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon yang diterima Sekretaris DPRD pada 19 Juni 2021 tidak dapat diproses lagi.
Pasalnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021 terkait SK Pemberhentian yang diterbitkan DPP Partai Gerindra.
\"Jadi dengan adanya surat masuk, setelah rapat pimpinan, Ibu Affiati memberikan dua surat. Satunya surat kuasa dan satu lagi surat gugatan. Dengan adanya surat gugatan itu, maka secara otomatis proses pergantian ketua DPRD dihentikan sampai inkrah,\" ujarnya.
Sebelum inkrah, lanjut Fitria, maka posisi Affiati SPd tetap sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. \"Kinerja anggota dewan tetap jalan. Saya kira masalah ini tidak mengganggu kerja-kerja DPRD Kota Cirebon,\" tandasnya. (sep)