RAKYATCIREBON.ID - Perwakilan penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali II dari 11 desa penyangga, menolak keberadaan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Penolakan ini berkaitan dengan aktivitas kemitraan bersama antara petani penggarap dengan pihak PG Rajawali II.
Pernyataan sikap penolakan itu disampaikan perwakilan penggarap dari Kecamatan Tukdana, Lelea, dan Cikedung, di Aula Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Senin (11/10).
Sebelas perwakilan penggarap yang menyatakan sikap itu berasal dari Desa Sukamulya, Gadel, Bangodua, Kerticala, Cikedung, Jambak, Tunggul Payung, Loyang, Jatisura, Amis, dan Loyang.
Perwakilan penggarap menyatakan, F-Kamis menjadi penyebab berlarut-larutnya sengketa lahan garapan HGU PG Rajawali II Jatitujuh. Juga dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa berdarah yang menyebabkan dua petani tebu meninggal dunia pada bentrokan tanggal 4 Oktober 2021 lalu.
Dalam pernyataan sikap itu, disebutkan bahwa petani yang ada di desa-desa penyangga, siap bermitra dengan PG Rajawali II, serta mengikuti seluruh aturan yang disarankan pemerintah.
“Dan kami menyatakan bersama bahwa lahan yang selama ini disengketakan adalah milik HGU PT Rajawali II. Sehingga tidak boleh ada pihak lain mencampuri tata kelolanya,” jelasnya.
Para perwakilan penggarap tersebut, juga mendukung sepenuhnya proses penyelesaian permasalahan HGU PG Rajawali II kepada Pemkab Indramayu bersama Polri dan TNI. Dinyatakan pula, para petani penggarap secara sadar bahwa lahan garapan tersebut adalah milik HGU PG Rajawali II.
“Kami ingin nyaman dalam bertani. Apa yang sudah dilakukan F-Kamis adalah tindakan yang justru tidak mendukung petani sekaligus pemerintah,\" ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah terjadi pada Senin (4/10) lalu itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan HGU PG Rajawali II. Lokasinya terletak di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dua korban meninggal dunia dalam insiden berdarah itu warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Yaitu Suhenda alias Buyut (40) warga Blok Sibatok, Desa Sumber Kulon, dan Dede Sutaryan (41) alias Yayan warga Dusun Selasa, Desa Jatiraga.
Terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya. Lima sudah diamankan, dan dua orang masih dilakukan pengejaran dengan mengerahkan tim khusus dari Satreskrim.
Para tersangkanya warga Kabupaten Indramayu. Adalah TRYD (43) yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung.
Sedangkan lainnya tercatat sebagai pengurus F-Kamis, yaitu ERYT (53) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, DRYN (46) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, SBG (48) asal Desa Bunder, Kecamatan Widasari. SWY (51) asal Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. (tar)