\"Apabila ada pihak yang memaksa prosesnya terus lanjut, kita akan lakukan upaya hukum. Kami minta hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sampai ada putusan hukum yang tetap dan mengikat. Kita sudah sampaikan ke pimpinam DPRD,\" imbuh Bayu.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui bahwa perkara gugatan yang dilayangkan Affiati sudah berstatus sidang pertama. Sidang pertama dijadwalkan digelar Rabu tanggal 27 Oktober mendatang.
Seperti diketahui, sesuai rencana, Senin (11/10), adalah momen rapat Pimpinan DPRD untuk menanyakan sikap Affiati SPd terkait Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/ Kpts/ DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021, berperihal penggantian ketua DPRD yang saat ini sedang diproses. Namun, agenda itu akhirnya batal setelah Affiati melayangkan gugatan hukum. (sep)