RAKYATCIREBON.ID - Polemik pergantian ketua DPRD Kota Cirebon berujung ke ranah hukum. Itu dibuktikan dengan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 861/Pdt.Sus-Parpol/ 2021/PN JKT. SEL tertanggal 6 Oktober 2021. Gugatan ditujukan kepada DPP Partai Gerindra dan Prabowo Subianto sebagai ketua Dewan Pembina.
Dengan masuknya gugatan yang dilayangkan dan terregister di PN Jakarta Selatan, maka sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh putusan atau keputusan yang telah diterbitkan, berkaitan dengan SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian ketua DPRD, kini berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengungkapkan, sebelum memutuskan untuk melayangkan gugatan, dirinya sudah menempuh semua jalan damai. Namun setelah dilakukan maksimal dan tak mendapatkan respons, ia memutuskan mengambil langkah hokum sebagai bentuk pembelaan hak-haknya sebagai anggota partai. Yang menurutnya, diperlakukan semena-mena oleh partainya sendiri.
\"Saya sudah berusaha maksimal mencari jalan damai untuk bisa menyelesaikan secara internal. Jalur kekeluargaan sudah ditempuh. Saya sudah komunikasi dengan DPC bahkan sampai DPP. Tapi tidak ada klarifikasi kepada saya sama sekali. Jadi ini langkah terakhir yang saya ambil,\" ungkap Affiati didampingi kuasa hukumnya.
Affiati merasa, DPP Partai Gerindra melakukan hal yang tidak lazim. Karena tanpa ditegur, atau bahkan diberikan peringatan, tanpa sebab yang jelas, DPP menerbitkan SK yang sampai saat ini membuat internal Gerindra di Kota Cirebon memanas.
\"Kalau saja prosesnya dilakukan secara tabayyun, saya mungkin bisa paham. Jadi ini bentuk upaya saya memperjuangkan hak saya dan konstituen,\" kata Affiati.
Tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasarkan kliennya memutuskan melakukan gugatan.
Di antaranya, Affiati menilai penerbitan SK yang dilakukan DPP Partai Gerindra tidak transparan, diskriminatif, bahkan terkesan sewenang-wenang.
\"Klien kami sama sekali tidak pernah dipanggil ataupun diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Baik oleh DPC, DPD maupun DPP. Itupun jika beliau pelanggaran. Jadi tiba-tiba turun SK. Ini kan sewenang-wenang namanya,\" ungkap Bayu.
Dasar pertimbangan lainnya, lanjut Bayu, Affiati juga menilai penerbitan SK oleh DPP Partai Gerindra cacat formil dan cacat materil.
Pasalnya, tidak ada satupun ketentuan hukum, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun AD/ART Partai yang mengatur bahwa DPP berhak untuk melakukan pergantian ketua DPRD.
Sebaliknya, justru usulan pergantian ketua DPRD harusnya dari bawah, mulai dari DPC, karena di tingkat DPC lah ketua DPRD berkiprah.
\"Ketentuannya, harusnya pergantian ketua DPRD diusulkan buttom up dari bawah k atas. Bukan dari atas tanpa alasan yang jelas seperti ini,\" jelas Bayu.
Pada gugatannya, tak tanggung-tanggung, Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai tokoh yang membubuhkan tanda tangan pada SK yang diterbitkan. Juga menggugat DPP Partai Gerindra sebagai lembaga yang menerbitkan SK.
Dengan adanya gugatan, kata Bayu, maka secara otomatis proses tindak lanjut dari SK yang sedang dilakukan lembaga DPRD harus dihentikan.