Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri Jadi Polemik di Daerah

Sabtu 09-10-2021,20:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh terkait nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) menjadi polemik di daerah. Hal itu merupakan kebijakan baru. Sebelumnya, tak pernah ada. Sehingga perlu dikomunikasikan terlebih dulu, untuk menyusun formulasi persyaratan yang lebih tepat. 

Pasalnya, Zudan memperbolehkan warga yang melangsungkan pernikahan siri bisa memperoleh KK. Dengan syarat hanya melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Komarudin SE mengaku pihaknya belum bisa memberikan jawaban tegas, terkait tindaklanjut statmen tersebut (Dirjen, red).

\" Soal itu, kami baru akan mendiskusikan dengan Pak Kadis, para Kabid, dan Administrator Database. Kita belum bisa memutuskan. Nunggu keputusan bersama yang ada disini. Meskpun sudah disampaikan Pak Dirjen Dukcapil melalui medsos yang akhirnya saat ini viral itu,\" katanya, Jumat (8/10).

Menurutnya, namanya nikah siri. Proses nikahnya ngumpet. Tidak mau diekspos. Meskipun secara agama, itu disahkan. Tetapi secara administrasi kenegaraan, jelas hal itu tidak sah.

\"Hal ini yang masih debatable di internal kita. Yang kasian kalau begitu, kan nanti anaknya. Dan kita di daerah sedikit kebingungan dengan kebijakan itu,\" akunya. 

Komar--sapaan akrabnya pun menjelaskan selama ini ketika membuat KK, tanpa melampirkan surat nikah, pihaknya mencatat status nikahnya tidak tercatat. Meskipun kenyataannya pemohon, sudah menikah.

\"Di akta kelahirannya, status anak lahir dari seorang ibu aja. Tak ada bapaknya. Itu yang selama ini, dilakukan ketika tidak ada surat nikahnya,\" terangnya. 

Meskipun belum ada keputusan, tetapi pendapat pribadinya ketika hal itu telah menjadi keputusan pusat, dipastikan Disdukcapil disetiap daerah akan melaksanakannya. Termasuk di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

\"Tentunya, khusus di kita sambil melengkapi persyaratannya. Yang kira-kira tepat. Tak cukup hanya SPTJM,\" katanya.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan keluarnya kebijakan tersebut. Tapi, sepintas pernah terdengar katanya, didasari bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama.

\"Tapi kalau tidak memenuhi persyaratan kenegaraan warga negara, seperti apa namanya. Haknya memang sama. Tapi dia punya kewajiban juga dong mestinya. Supaya haknya itu dilindungi negara. Ternyata kewajibannya kan tidak ditunaikan,\" katanya. 

Kendati demikian, pihaknya tidak mengkhawatirkan terkait persoalan dikemudian hari jketika kebijakan itu benar-benar diterapkan. Karena Disdukcapil bertugas hanya untuk mencatat.

“Mau kedepan nanti ada masalah, nanti sendiri-sendiri yang menanggung. Kami sih, siap melayani,\" pungkasnya. (zen)

BELUM DIPUTUSKAN. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Komarudin menjelaskan pihaknya baru akan mendiskusikan terkait kebijakan pencatatan nikah siri di karyu keluarga. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON

Tags :
Kategori :

Terkait