Komisi I Bahas Skema Pilwu 2027, E-Voting atau Konvensional
RAPAT KERJA. Komisi I bersama DPMD membahas skema Pilwu 2027, e-Voting atau konvensional. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2027 mulai dibahas dewan. Rencananya, pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan diikuti 177 desa di 39 kecamatan.
Wacana itu, mengemuka setelah Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd, mengatakan pelaksanaan Pilwu masih dalam tahap perencanaan. Saat ini terdapat dua opsi sistem yang tengah dipertimbangkan. Yakni e-voting atau sistem konvensional melalui tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, keputusan penggunaan sistem masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat serta surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Skema pelaksanaannya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat dan edaran Gubernur Jawa Barat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus mulai menyiapkan berbagai kemungkinan sejak sekarang,” ujar Rohayati.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan estimasi kebutuhan anggaran untuk masing-masing skema. Jika menggunakan e-voting, setiap desa hanya akan memiliki satu TPS dengan alokasi anggaran sekitar Rp150 juta per TPS yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, jika menggunakan sistem konvensional, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp19 miliar hingga Rp27 miliar, tergantung jumlah pemilih di setiap TPS.
“Pendanaan skema ini direncanakan bersumber dari APBD dan bantuan keuangan desa (Bankeudes),” jelasnya.
Selain persoalan sistem dan anggaran, pelaksanaan Pilwu 2027 juga memerlukan penyesuaian regulasi. Beberapa aturan yang perlu direvisi antara lain Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Peraturan Bupati mengenai tata cara pemilihan kuwu agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Komisi I DPRD juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilwu sebelumnya. Hasilnya, pola TPS yang tersebar di beberapa titik desa dinilai lebih kondusif dari sisi keamanan dan tidak menimbulkan gugatan maupun konflik besar.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu dibenahi, seperti validasi daftar pemilih tetap (DPT), potensi kecurangan saat pencoblosan, serta ketidaksinkronan persyaratan administrasi calon kuwu.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH menegaskan DPMD perlu segera melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk mematangkan persiapan Pilwu 2027.
Ia menyebutkan beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain rapat koordinasi dengan Bapperida, BKAD, Kesbangpol, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kepastian skema pelaksanaan dan kebutuhan anggaran.
“Selain itu, penyusunan perubahan perda dan perbup harus dipercepat agar regulasi siap sebelum tahapan Pilwu dimulai, paling lambat triwulan III 2026,” kata Lukman.
Komisi I DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi konflik sosial di desa-desa yang akan melaksanakan Pilwu. Langkah ini dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sistem pemilihan yang paling efektif dan kondusif.
Selain itu, koordinasi dengan unsur desa seperti Forum Kuwu, Forum BPD, dan Forum Perangkat Desa perlu diperkuat untuk menyerap aspirasi serta meminimalkan potensi permasalahan di lapangan.
DPRD juga menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS), DPT, hingga DPT tambahan, agar dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi I DPRD meminta DPMD melaporkan secara berkala perkembangan persiapan tahapan Pilwu 2027 kepada DPRD Kabupaten Cirebon.
“Dengan perencanaan yang matang, kami berharap pelaksanaan Pilwu serentak 2027 dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta melahirkan kuwu yang mendapat dukungan masyarakat,” pungkasnya. (zen)
Sumber: