KAMI sebagai WNI yang berbahagia ketika Membaca di Media dan Komitmen Kapolri di Komisi III DPR – RI, yang akan melakukan Pembenahan dan Reformasi dalam tubuh Polri di awali dengan Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan).
Perkenankanlah kami menyampaikan permasalahan kepada Bapak Sbb:
Sehubungan Surat yang kami terima dari Irwasda Polda Jabar dan Dir Krimsus Polda Jabar Surat bernomor : R/1010/VI/WAS.2.4/2021 / Irwasda & Surat bernomor : B/568/VI/2021/ Dit. Reskrimsus tanggal 9 Juni 2021, dan Hasil Klarifikasi Penyelidikan Laporan informasi No. LI/260/VII/ 2020/ Dit. Reskrimsus Polda Jabar tanggal 30 Juli 2020, Dengan ini kami menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dan Mohon Keadilan, dengan alasan –alasan yang mendasari, Pada Pokok Permasalahan sebagai berikut :
- Pada tanggal 29 september 2021 sekitar Pukul 14.00 siang, Penyidik Unit II Subdit IV /Tipidter Krimsus Polda Jabar Mendatangi Kampus Universitas Dirgantara Marsekal Surya Darma Halim Perdana Kusuma Jakarta. Membawa Surat SP2HP yang di tujukan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Korban dugaan Malpraktik (Pasien BPJS Kesehatan), dimana selama ini biasanya Surat dari Krimsus Polda Jabar selalu di kirim melalui Paket Pengiriman Surat (Pos).
- Sebagai informasi Keluarga Korban telah bertemu dan mendapat keterangan dari Kabiddokkes Polda Jabar dan Dr. Nurul Aida Fathya ,Sp.FM .Msc, Dokter Ahli Forensik dari Universitas Jendral Ahmad Yani yang di tunjuk oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jabar, Kedua Dokter ahli Forensik tersebut menyatakan bahwa Jenasah yang sudah meninggal 2 (dua) tahun lamanya dan tidak di awetkan tidak dapat di lakukan Autopsi .
- Atas Surat yang kami buat kepada Dir Krimsus Polda Jabar Per tanggal 15 Juni 2021, Kami Memohon agar Kiranya Dir. Krimsus Polda Jawa Barat berkenan memberikan Resume keterangan ahli yang sudah dimintakan keteranganya secara tertulis oleh penyidik antara lain : keterangan Dr. Chaerul Achmad dr.SP.JP (Ahli Kardiologi Univ. Padjajaran), Dr. Trully Deti Rose Msi, SpFK (Ahli Farmakologi Univ. Padjajaran), Dr. Maya Kusumawati (Ahli Penyakit Dalam Univ. Padjajaran). Dimana sampai sekarang Penyidik belum memberikan Resume itu kepada kami selaku kuasa hukum korban dan saksi ahli hukum pidana dan hukum kesehatan dari universitas Krisnadwipayana Dr. Apr. Gunawan.SH.MH.belum di buatkan berita acara pemeriksaan. Padahal sudah di wawancarakan oleh penyidik melalui Aplikasi Zoom Meeting.
- Kami meminta untuk segera Menyita Rekam Medis yang Asli No. 0927495 milik Pasien/Almarhumah di RS PMI Bogor, bukan Foto Copy Rekam Medis yang di dapatkan Penyidik agar tidak disalahgunakan oleh Pihak yang berkepentingan.
- Kami meminta Laporan Pengaduan Nomor LI /260VII/2020/ Dit Reskrimsus tanggal 30 Juli 2020 di tingkatkan ke tahap Penyelidikan.
- Kami meminta Penyidik untuk meminta bukti hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pasien BPJS Kesehatan (Almarhumah ) sebagaimana tercantum dalam Resume rawat inap pasien di RS. PMI Bogor untuk segera di lakukan Penyitaan, sampai saat ini belum di lakukan Penyidik.
- Kami meminta penyidik transparan, bertanggung jawab, obyektif dalam lidik sesuai perkap kapolri no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
- SP2 HP. Tertanggal 27 September 2021. Tentang Opini dari Universitas Parahyangan Bandung menimbulkan Polemik. Karena ahli hukum kesehatan tersebut bukan seorang dokter ahli penyakit dalam dan Farmasi. Karena opini yang di katakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Salam hormat dari kami yang mendukung Semangat Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan Pemberantasan Premanisme, Pungli, Melakukan Rehormasi seutuhnya dan Paripurna dalam tubuh Polri sebagian dari semangat Good Governance dan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan di cintai rakyat yang kita dengung – dengungkan bersama sebagai Aparatur Pemerintah RI.
- Penasihat Hukum Korban Pasien BPJS Kesehatan Universitas Dirgantara Marsekal Surya Darma, Halim Perdana Kusumah Jakarta.