RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak 57 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang sebelumnya dinyatakan hilang berhasil ditemukan. Untuk penyelesaian kerugian daerah yang ditimbulkan ditargetkan selesai pada Oktober 2021 mendatang.
Menurut Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang ditugaskan, pengungkapan itu dilakukan dengan program Lacak Aset Daerah (Lada) yang merupakan salah satu dari 10 program unggulan Bupati Nina Agustina.
Sebanyak 57 unit kendaraan dinas tersebut terdiri dari 55 unit kendaraan roda 2 atau sepeda motor, dan 2 unit kendaraan roda 4. Adapun kerugian daerah yang ditimbulkan mencapai Rp785.907.439,83.
\"Itu hasil dari tindak lanjut pelacakan aset daerah,\" jelas Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, Jumat (24/9).
Dipaparkan, proses penyelesaian kerugian daerah tersebut sudah dimulai sejak pertengahan September 2021. Langkah yang mengawali prosesnya yaitu dengan mengundang Pengurus Barang yang tersebar di 20 perangkat daerah.
Kemudian diperintahkan untuk melengkapi data dan berkas yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian daerah. \"Proses penyelesaian kerugian daerah itu diperkirakan selesai pada Oktober nanti,\" katanya.
Jajang menyebutkan, proses awal penyelesaian kerugian daerah ditangani oleh Plt Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Indramayu, Gunawan yang juga masuk dalam unsur TPKD.
\"Hasil dari TPKD ini akan diserahkan kepada Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Indramayu untuk menetapkan besaran pembebanan,\" terangnya.
Sementara itu, Pemkab Indramayu sebelumnya mulai menerjunkan Tik Inventarisasi La-Da untuk melacak aset daerah pada pertengahan April 2021 lalu.
Tim yang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), Kejaksaan, serta TNI dan Polri tersebut menyasar target hingga ke pelosok desa untuk mendata dan menginventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Implementasi programnya agar aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih termanfaatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan dan lebih diberdayagunakan oleh perangkat daerah.
Program La-Da tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Regulasi ini tentang pedoman pengelolaan BMD terutama Pasal 476 ayat (1), bahwa pengguna barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit satu kali dalam 5 tahun. (tar)