RAKYATCIREBON.ID - Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut DPRD Majalengka.
Bahkan, lembaga eksekutif dan legislatif telah membangun kesepahaman dan sepakat untuk membuat produk peraturan turunan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Ketua Bapemperda DPRD Majalengka, Suheri membenarkan, rancangan Perda tersebut saat ini sudah masuk dalam proses pembahasan sebagai tindak lanjut terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021.
Bahkan, kata dia, sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), dirinya sangat mengapresiasi rancangan tersebut dan siap mengawal agar regulasi itu bisa segera direalisasikan.
\"Karena dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka bisa hadir lebih optimal terhadap lembaga pesantren,\" kata Suheri kepada Rakyat Cirebon, Senin (20/9).
Menurut dia, Perda tersebut bisa menjadi payung hukum untuk pemerintah daerah membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yang ada.
Sebagian dari manfaatnya dengan adanya Perda tersebut, maka ada kekuatan dan kepastian hukum bahwa Pemda Majalengka akan punya tanggungjawab terhadap pesantren.
\"Oleh karenanya, Fraksi PKB akan memperjuangkan agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi. Sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud dan Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan,\" tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mensosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Ar-Rahmat, Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2) lalu.
Pria yang akrib disapa Kang Uu itu menyampaikan, ada tiga hal manfaat yang nantinya didapat Ponpes dengan adanya perda tersebut.
Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren.
Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemda Provinsi Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.
Namun, Kang Uu menegaskan, ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.
\"Dari 15 ribuan pesantren, yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus,\" tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.