RAKYATCIREBON.ID - Estimasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pengurukan PT Chingluh mencapai Rp 1 miliar lebih. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, meminta agar managemen terbuka terkait material yang masuk untuk pembangunan proyek ini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Chakra Suseno SH menyoroti potensi pemasukan pajak MBLB. Yang harus dibayarkan pengusaha galian ke pemerintah daerah (Pemda). Dari pengurukan Chingluh saja, sangatlah besar.
Ia menyoroti, sesuai dengan bidang komisinya, keterkaitan pajak untuk Pemasukan Asli Daerah (PAD). Sehingga, diperlukan keterbukaan dari pihak PT Chingluh, terkait kebutuhan material yang masuk, baik saat pengurukan maupun nanti ketika pembangunan fisiknya.
\"Kami minta keterbukaan PT Chingluh terkait dengan kebutuhan material untuk pembangunan. Berapa besaran jumlah material berupa tanah uruk untuk timbunan? Termasuk pelaksanaan pekerjaan penggunaan kendaraan dan BBM industrinya?\" kata Cakra, Minggu (19/9).
Sejauh ini, hanya informasi luasan proyek saja yang diterimanya. Serta kubikasi kebutuhan meterial untuk pengurukan. Itu pun didapat secara lisan. Tidak secara resmi, tertulis. Baik dalam SPK PT Chingluh kepada pengusaha galian, maupun bentuk dokumen resmi lainnya.
\"Jika seperti yang disampaikan legal hukum PT Nirwana, Supirman yang katanya dikuasakan oleh PT Chingluh, luasan proyek mencapai 25 hektare dan estimasi pengurukannya saja sekitar 350 ribu kubik. Jika benar, jelas estimasi hitungan pajak yang harus dibayarkan pengusaha galian ke Pemda itu Rp 1 miliar lebih,\" ungkap politisi Gerindra.
Artinya, potensi pajak MBLB dari pengusaha galian, sangat besar untuk PAD Kabupaten Cirebon. Sebab untuk satu perusahaan saja estimasinya bisa Rp 1 miliar lebih. Belum lagi ditambah material yang dikeluarkan untuk perusahaan lainnya, baik yang ada di dalam daerah, maupun luar kota seperti Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan lainnya.
\"Tetapi, untuk memastikannya, kita ingin keterbukaan dari pihak PT Ching Luh. Berapa kebutuhan meterial yang dibutuhkan baik untuk pengurukan, maupun material lainnya. Karena kan tidak hanya urukan, ada pasir juga yang nanti dibutuhkan,\" ungkap Cakra.
Mantan Ketua Komisi II itu pun menegaskan, berdasarkan kunjungan kerja gabungan Komisi II, III dan dinas teknis belum lama ini, pihaknya bakal menggelar rapat kerja untuk menindaklanjutinya. Baik dengan Bappenda, maupun rapat gabungan dengan Komisi III. Terutama untuk menghitung pajak yang menjadi kewajiban pengusaha galian yang melakukan pengurukan di perusahaan.
\"Supaya, pembangunan yang dilakukan PT Ching Luh selaras dengan pemasukan asli daerah kita. Jangan sampai, pembangunan yang dilakukan mengabaikan pemasukan untuk daerah,\" ujar Cakra.
Sebelumnya, saat kunjungan kerja gabungan, Direktur PT Nirwana Maju Sejahtera, Mr Le atau Budikasyanto mengakui, dokumen yang dipegangnya baru izin fatwa. Janjinya, akan segera menempuh legalitasnya. Selain itu, pihaknya pun siap terbuka, terkait pajak yang harus dikeluarkan.
\"Untuk legalitas kami sudah ada fatwa dan tengah proses Amdal untuk keluarnya izin. Legalitas pasti kami tempuh dan komitmen untuk terbuka soal pajak juga,\" pungkasnya. (zen)