RAKYATCIREBON.ID - Program bantuan ternak sapi yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan kelompok tani, yang telah disalurkan kini tidak jelas keberadaannya. Bantuan ternak sapi tersebut disalurkan kepada 9 kelompok tani di Kuningan yang berasal dari pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota dewan melaui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020 dipertanyakan.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pengadaan sapi tersebut mencapai angka Rp 1,4 M. ada 9 penerima bantuan sapi tersebut dengan nominal yang berbeda, yaitu Pengembangan budidaya sapi potong Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan sebesar Rp 200.000.000
Pengembangan budidaya sapi potong Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan sebesar Rp 200.000.000, Pengembangan budidaya sapi potong Desa Pancalang Kecamatan Pancalang sebesar Rp 200.000.000, Pengembangan budidaya sapi Desa Linggasana Kecamatan Cilimus sebesar Rp 200.000.000, Pengembangan budidaya sapi Desa Sangkanmulya Kecamatan Cigandamekar sebesar Rp 200.000.000
Pengadaan sapi potong kelompok tani sejahtera 2 Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus sebesar Rp 100.000.000, Penggemukan sapi potong kelompok tani satria maju Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus sebesar Rp 100.000.000, Penggemukan sapi Desa Dukuh Dalem Kecamatan Japara sebesar Rp 100.000.000, serta Penggemukan sapi potong kelompok tani Desa Singkup Kecamatan Japara sebesar Rp 100.000.000.
Ketua GIBAS Kuningan Manaf Suharnaf menyayangkan dengan raibnya sapi-sapi bantuan tersebut. sebagai masyarakat tentunya hal tersebut harus segera diusut kemana hilangnya sapi-sapi bantuan.
\"Kami berharap, agar kasus hilangnya sapi bantuan ini dapat diproses secara hukum dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat,\" kata Manaf.
Apalagi, lanjut manaf, adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat, dalam pengadaan sapi bantuan ini sangat disesalkan.
Kegiatan tersebut bersumber APBD 2020, diantaranya pengadaan sapi potong untuk masing-masing kelompok yang dibentuk berdasarkan konstituen daripada daerah pilihan alias Dapil.
\"Persoalan raibnya bantuan sapi ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak aparat penegak hukum dan disusut tuntas,\" ujar Manaf.
Pada tahun anggaran 2020, 9 kelompok tani di Kuningan mendapat bantuan sapi dengan nilai 1,4 milyar rupiah berupa ternak sapi puluhan ekor. Bantuan ini berasal dari aspirasi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Namun faktanya, hingga saat ini bantuan sapi tersebut raib tidak jelas. Bahkan, rumor yang beredar, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan tehadap raibnya bantuan sapi tersebut.
Terpisah, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, kasus yang sedang ditangani ini merupakan kasus asistensi yang masih dilakukan pengumpulan data dan bukti.
\"Ya memang benar, kami menangani kasus tersebut. Hanya saja masih dalam tahap pengumpulan data juga bukti-bukti. oleh Sat Reskrim. Karena sampai saat ini belum dilakukan upaya-upaya yang sifatnya refresif yang artinya kami masih mengumpulkan bukti-bukti atas kebenaran kasus tersebuy,\" kata Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menjelaskan bahwa anggaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan yang berasal dari pokok pikiran anggota dewan. Akan tetapi, kata Danu, pelaksananya tetap dari dinas.
\"Kami tegaskan, bahwa pihak kami belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan pihak manapun. Karena masih dalam proses pengumpulan data dan bukti. Pihak penyidik, sudah meminta keterangan dari beberapa kelompok tani,\" ujar Danu
Danu menambahkan, rumor yang beredar diluar bahwa sudah ada pemanggilan terhadap beberapa anggota dewan itu tidak benar. \"Kami belum melangkah ke arah sana. Setelah semua data terkumpul maka akan dikaji terlebih dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kalau ada, baru kita melangkah ke tahap selanjutnya,\" pungkas Danu.(ale)