RAKYATCIREBON.ID - KPU Kuningan sudah menuntaskan tahapan pemeriksaan berkas calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil Kuningan 2. Pemeriksaan berkas dilakukan melalui Rapat Pleno KPU yang digelar pada Jumat (10/9) siang, setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kuningan pada Rabu (8/9).
Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD, Asril Rusli Muhammad Lc M.Pd pada 30 Juni 2021. Dari hasil pemeriksaan, diketahui calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atasnama Hj Siti Mahmudah M.Pd.I.
Penyerahan berkas calon pengganti antarwaktu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD pada Senin (13/9) siang, oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi, diterima oleh pimpinan DPRD Drs H Ujang Kosasih M.Si didampingi H Dede Ismail S.IP dan Hj Kokom Komariyah, serta disaksikan anggota Bawaslu Abdul Jalil Hermawan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono dan Lestari Widyastuti didampingi jajaran sekretariat KPU Oban Sarbini dan Dudung Abdul Rokhman. Hadir juga Kabag Persidangan DPRD Deden Yuliadin SH M.Si. beserta beberapa staf.
Ketua KPU Asep Z Fauzi mengatakan, adapun berkas yang diserahkan oleh KPU kepada Pimpinan DPRD, meliputi Surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD berisi nama calon pengganti antarwaktu, beserta lampirannya yang berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019, Berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon pengganti antarwaktu.
“PAW berdasarkan Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan hasil penghitungan suara, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan perolehan kursi parpol, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan calon terpilih,” katanya.
Asep menambahkan, pihaknya juga melampirkan berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta berkas pencalonan atas sama Hj Siti Mahmudah, M.Pd.I.
“Proses berikutnya adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati. Dengan demikian, dalam hal ini tugas KPU dinyatakan sudah selesai. Harapannya, semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(ale)