Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Juga Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. \"Jenazah korban masih di Rumkit Bhayangkara Losarang,\" tandasnya. (tar)
Pria Pembunuh PL Diamankan, Ada Hubungan Terselubung
Kamis 09-09-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,15:29 WIB
Harga Emas Hari Ini 17 Oktober 2026: Turun atau Naik?
Minggu 18-10-2026,05:22 WIB
Aksi Tesla Roadster Buatan Elon Musk: Bisa Terbang, Salto, hingga Menempel di Dinding
Sabtu 17-10-2026,19:00 WIB
Jambore Kesetaraan Kota Cirebon Jadi Ajang Belasan Siswa PKBM Unjuk Potensi
Minggu 18-10-2026,05:27 WIB
Pemesanan Tesla Roadster Mulai Dibuka, Uang Muka Tembus Rp 800 Juta
Minggu 18-10-2026,14:42 WIB
PT Qodiran Angkat Bicara, Pembangunan Pasar Sementara Terus Lanjut
Terkini
Minggu 18-10-2026,14:42 WIB
PT Qodiran Angkat Bicara, Pembangunan Pasar Sementara Terus Lanjut
Minggu 18-10-2026,14:41 WIB
50 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Kanoman, Hanya Bagian Barat Selebihnya Dibangun Parkiran
Minggu 18-10-2026,14:37 WIB
Minta Pedagang Tenang, Tak Usah Khawatir Soal DP yang Sudah Dibayarkan
Minggu 18-10-2026,05:27 WIB
Pemesanan Tesla Roadster Mulai Dibuka, Uang Muka Tembus Rp 800 Juta
Minggu 18-10-2026,05:22 WIB