Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Juga Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. \"Jenazah korban masih di Rumkit Bhayangkara Losarang,\" tandasnya. (tar)
Pria Pembunuh PL Diamankan, Ada Hubungan Terselubung
Kamis 09-09-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:43 WIB
Garmin CIRQA Smart Band vs WHOOP 5.0: Adu Fitur, Baterai, dan Harga
Kamis 23-07-2026,20:48 WIB
Sejarah Hari Anak Nasional: Latar Belakang, Tanggal Peringatan, dan Maknanya
Kamis 23-07-2026,21:16 WIB
Garmin CIRQA Smart Band Resmi Meluncur: Cek Harga, Fitur, dan Daya Tahan Baterainya
Jumat 24-07-2026,06:48 WIB
Harga Bahan Pokok Kota Cirebon Hari Ini 24 Juli 2026: Beras dan Cabai Turun, Ayam Broiler Naik
Jumat 24-07-2026,14:32 WIB
Jamaah Umrah Asal Cirebon Diduga Jadi Korban Travel Bodong
Terkini
Jumat 24-07-2026,19:15 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia: Harga, Spesifikasi, dan Promo Pre-Order
Jumat 24-07-2026,18:56 WIB
Kapan Samsung Galaxy Z Fold 8 Rilis di Indonesia? Simak Prediksi Jadwal dan Harganya
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Akademisi UGJ Nilai Seleksi Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon Lebih Transparan
Jumat 24-07-2026,16:45 WIB
Saklar Pompa Air Dibiarkan Rusak, Rumah di Weru Ludes Dilalap Api
Jumat 24-07-2026,15:42 WIB