RAKYATCIREBON.ID - Setelah melalui perjalanan panjang, proses pengadilan perkara penganiayaan dosen FK Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon dengan terdakwa Donny Nauphar, akhirnya tuntas. Majelis hakim memvonis Donny dengan hukuman penjara dua bulan, Senin (6/9).
Dari pantauan Rakyat Cirebon di ruang persidangan, setelah membuka sidang, hakim ketua membacakan pokok-pokok amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan yang ada.
\"Setelah mendengarkan keterangan saksi, fakta persidangan hingga pembelaan terdakwa sampai tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa, hakim bersepakat bahwa terdakwa terbukti melanggar 351 ayat 1 KUHP,\" ungkap Hakim Ketua, Hapsari Retno Widowulan.
Selain itu, masih banyak poin pertimbangan yang dibacakan majelis dalam amar putusan. Namun yang menarik, adalah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Setidaknya, dua hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa yang dibacakan hakim. Di antaranya, karena terdakwa melakukan tindakan penganiayaan di lingkungan kampus. Kemudian melihat keduanya merupakan sosok pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Di samping pertimbangan yang memberatkan, juga meringankan. Yakni terdakwa selama persidangan memperlihatkan itikad baik. Di antaranya majelis hakim melihat terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatan yang didakwakan. Terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi. Termasuk sikap terdakwa di hadapan majelis sudah meminta maaf kepada korban. Terlebih terdakwa belum pernah dihukum.
\"Menimbang terdakwa hanya pakai tangan kosong tanpa alat dan senjata sama sekali, namun terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya, yakni 351 ayat 1 terpenuhi, dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,\" lanjut hakim membacakan putusan.
Dalam nota pledoi, terdakwa meminta agar bebas, namun demikian, dalam perjalanan persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapus hukuman pidana. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditambah lagi, tujuan pemidanaan bukan pembalasan, tapi menjaga ketertiban umum, rasa aman tentang kepastian hukum di masyarakat.
Oleh karena poin pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim memutuskan terdakwa Donny Nauphar dengan hukuman dua bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Saat ditanya majelis usai putusan dibacakan, pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya, serta pihak JPU memilih untuk meminta waktu guna mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan dibacakan.
\"Saya meminta waktu berpikir, nanti disampaikan penasihat hukum saya,\" ungkap Donny di persidangan.
Juru Bicara PN, Aryo Widiatmoko menuturkan, pada persidangan dengan agenda putusan, majelis menyatakan bahwa terdakwa Donny terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Sehingga majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.
\"Sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa diputus hukuman pidana dua bulan. Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Juga membebankan biaya perkara 2 ribu kepada terdakwa,\" ungkap Aryo.
Selanjutnya, kata Aryo, masing-masing pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Dengan dua kemungkinan sikap, yakni menerima putusan ataupun menolak dengan menempuh langkah hukum banding.