\"Sikap dari para pihak, terdakwa maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Selanjutnya, kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan, dan bisa dieksekusi,\" kata Aryo.
Sementara di depan PN, persidangan kembali diwarnai dengan kehadiran ormas yang melakukan unjuk rasa. Seusai sidang, terdakwa kesulitan untuk keluar dari gerbang, sampai harus dikawal kepolisian. (sep)