RAKYATCIREBON.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus seorang narapidana residivis yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu sejak 5 bulan lalu.
Diketahui narapidana itu bernama Yandi alias Degod (29) yang merupakan tahanan kasus C3, yakni pencuraian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan pihaknya telah menangkap seorang napi asal Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu yang kabur dari penjara sejak Maret 2021 lalu tersebut. Sebelumnya, upaya pengejaran dilakukan hingga ke sejumlah daerah di Jawa Barat, bahkan Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Yandi ditemukan sekaligus diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu pada Minggu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Selama dari bulan Maret 2021 Tim Resmob telah melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan rumah atau tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian napi Yandi seperti di wilayah Jakarta, Pamanukan, Indramayu dan Brebes. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditangkap,” jelasnya, Selasa (24/8).
Disampaikan Olot, hingga akhirnya tim yang ditugaskan berhasil menangkap kembali napi yang melarikan diri dari penjara itu di wilayah Kecamatan Bongas.
Dari hasil penyergapan di lokasi rumah persembunyian itu, tim juga menemukan beberapa bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pidana C3, diantaranya berupa satu set kunci leter T, 3 buah handpone, dan dua buah dompet.
Dari interogasi awal, Yandi alias Degod membenarkan telah kabur dari penjara pada Maret 2021 lalu saat menjalani hukuman dalam perkara curat kendaraan roda 4 (R4). Dalam pelariannya sempat tinggal di kediamannya pamannya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan sudah 4 kali menjalani hukuman penjara, residivis dalam perkara curas dan curat. Selanjutnya kami menyerahkan napi yang melarikan diri itu ke Lapas Indramayu,” ungkapnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Indramayu, Bayu Aji Priyatmiko menyebutkan, upaya kabur yang dilakukan Yandi berawal saat membantu membuat jalan setapak di sekitaran lapas.
Ketika itu pihak lapas memberikan kepercayaan dalam program asimilasi kerja, ternyata dimanfaatkannya untuk melarikan diri. “Dia (Yandi, red) ikut tim untuk membuat jalan setapak di samping tembok lapas. Pada saat itu dia ijin mau makan tapi ternyata malah kabur,” terangnya.
Menurutnya, kejadian kaburnya napi tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya. Sehingga sistem keamanan di dalam lapas akan diperketat, termasuk selektif menentukan napi yang bisa ikut program asimilasi kerja.
\"Kami hanya akan mengikut sertakan narapidana yang memiliki catatan baik dan penghuni lama yang sebentar lagi akan bebas. Kita tidak ingin kejadiannya terulang lagi,” pungkasnya. (tar)