Yakni tujuannya untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.
\"Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan poin 3 huruf d dan poin 5 dan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,\" ucapnya.
Masih disampaikan Karna, untuk kategori usia anak-anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun masih tetap tidak diperbolehkan memasuki mal.
Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
\"Untuk aturan yang lainnya masih sama, yakni prinsipnya masih membatasi mobilitas masyarakat di sejumlah sektor, termasuk di sektor pariwisata masih tutup sementara,\" jelas dia (hsn)