Pengunjung Mall Masih Ada yang Bebas Membawa Anak Kecil

Selasa 24-08-2021,20:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Majalengka Karna Sobahi telah mengeluarkan sejumlah aturan main saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, seiring dengan status daerah ini yang menerapkan PPKM Level 3.

Aturan main itu tertuang dalam SE Bupati Nomor 443.1/1251/BPBD, yang diterbitkan pada 17 Agustus.

Salah satu aturan main yang harus dipenuhi adalah para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam poin 7, hurup b disebutkan “Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.”

Namun, penelusuran di lapangan, di sejumlah pusat perbelanjaan, para pengunjung masih bisa leluasa masuk tanpa ditanyai tentang aplikasi itu.

Pemandangan itu terjadi di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, dan Kecamatan Majalengka.

Salah satu petugas keamanan pusat perbelanjaan mengatakan, di tempat kerjanya tidak harus menunjukan aplikasi itu. “Tidak,” jawab petugas, saat Rakyat Cirebon menanyakan apakah tidak harus menunjukan aplikasi Peduli Lindungi itu.

Hal serupa juga terjadi di dua pusat perbelanjaan lainnya. Di dua pusat perbelanjaan itu, para pengunjung, termasuk Rakyat Cirebon juga tidak diminta menunjukan aplikasi itu, saat masuk ke dalam.

Di luar itu, di pusat perbelanjaan juga masih tampak pengunjung yang membawa serta anaknya yang masih kecil. Padahal, dalam SE Bupati itu, masih ada larangan bagi warga di bawah usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas masuk pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, untuk pengecekan suhu, di tiga pusat perbelanjaan itu cenderung sudah diterapkan. Begitu juga dalam hal pemakaian masker. D

i pusat perbelanjaan itu, tampak para pegawai cukup disiplin dalam menjalankan aturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 nanti. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021, sejumlah aturan kembali disesuaikan. Salah satunya terkait kebijakan aturan makan di mal yang mana kini bisa Dine In atau makan di tempat. Aturan tersebut juga diperlonggar dengan dibatasi 30 menit.

\"Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (Dine In) dengan kapas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,\" ujar Karna Sobahi, Kamis (19/8).

Dalam aturan baru juga, jelas Karna, para pengunjung mal diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Tags :
Kategori :

Terkait